Penyanyi dangdut Ratu Meta baru saja melakukan sidik yang dilaksanakan di Polres Jakarta Timur, Senin (23//07). Proses ini merupakan lanjutan dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami Meta, Yogi Rinaldi.

Berdasarkan foto yang beredar, pipi Meta tampak memar hingga mengeluarkan darah akibat kekerasan yang dialaminya. Kekerasan adalah tindakan yang tidak dapat dianggap remeh begitu saja, apalagi dilakukan oleh orang terdekat.
Machi Achmad kuasa hukum Ratu Meta, mengatakan bahwa psikis kliennya turut terdampak akibat peristiwa ini.
“Terdampak, sudah diperiksa PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)” ucap Machi ketika dihubungi, Senin (23/07).
Akibat dari insiden ini, pelaku KDRT sudah selayaknya mendapat sanksi atas tindakan yang dilakukannya. Keterangan tersebut selaras dengan yang disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Fickar memaparkan, tindakan yang dilakukan Yogi sudah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Menurutnya, tindakan Yogi tersebut dapat mengantarkannya ke jeruji setidaknya 5 tahun atau denda paling banyak sejumlah Rp 15 juta. Adapun bila luka yang dialami Meta termasuk dalam luka berat, menurut Fickar terduga pelaku dapat diancam lebih berat yaitu 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
“Pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.” papar Fickar saat dihubungi, Senin (27/03).
“Jika kekerasan mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta” sambungnya. Tidak hanya kekerasan fisik, Fickar juga memaparkan kekerasan yang mempengaruhi psikis dari korban KDRT.
Dia menyampaikan, pelaku KDRT kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dapat diancam penjara paling lama 3 tahun atau denda sebesar Rp 9 juta.
Apabila korban KDRT yang mengalami kekerasan psikis tidak menghalangi korban dalam mencari nafkah atau tetap dapat menjalankan pekerjaannya, pelaku KDRT dapat terancam pidana 4 bulan atau denda sebesar Rp 3 juta. “Pelaku kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta” ujar Fickar.
“Dalam hal kekerasan psikis dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan/mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta” paparnya.
Beruntungnya, hingga artikel ini dibuat, Meta tampak dapat kembali mencari nafkah dan kondisi tubuhnya kian membaik.
Diketahui, Ratu Meta mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Yogi Renaldi. Meta mengaku, Yogi melakukan kekerasan menggunakan alat mobil hingga menyebabkan Meta menjalankan operasi dan mendapat 12 jahitan.
“Saya dipukul sama Yogi sampai bolong-bolong kayak gini, dia pukul saya pakai obeng, (itu dilakukan) di depan ibu-ibu, sampai saya tersedak,” kata Ratu Meta dalam video yang diunggahnya.
Tidak hanya itu, Meta mengaku Yogi sempat menginjak perut Meta hingga dipelintir sekuat tenaga. “Saya dipukul pakai perkakas mobil, perut diinjak pakai kaki, sampai dipelintir sekuat tenaga,” tuturnya. (Man)