Cakraline.com. Jakarta- Dalam sidang lanjutan perceraian beragendakan pembuktian pada Rabu 21 Novvember lalu, Baim Wong menyerahkan sebanyak 43 bukti yang diklainnya sebagai bukti kuat mengenai alasan perceraian. Bukti itu berupa rekaman chat, dan dokumen lainnya yang diduga berisi aib Paula Verheoven.
Namun bukti yang diserahkan Baim tersebut, mendapat sorotan tajam Alvon Kurnia, kuasa hukum Paula Verhoeven. Alvon menilai, bukti yang dibawa Baim Wong tidak utuh dan sudah dipotong. “Bukti itu harus utuh. Oleh sebab itu makanya, apabila ada bukti yang dipenggal-penggal dalam artian tidak utuh, itu tidak bisa dikatakan sebagai bukti,” ujar Alvon Kurnia
Alvon mencontohkan video viral yang terkait dengan Paula. “Ya semisalnya temen-temen punya ini kan video kan, nah video itu ada yang diedit kan. Pengeditan itu yang nggak boleh,”katanya.
Bukan hanya itu, Alvon menyayangkan bukti yang dituduhkan pada kliennya didapat secara illegal, tanpa persetujuan.
“Juga didapatnya tuh harus secara sah gitu. Itu yang dikatakan bahwa perolehan bukti harus secara sah, dan persetujuan dari orang yang memilikinya,” tegas Alvon.
“ Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu bisa dijadikan barang bukti,” beber Alvon.
Alvon menegaskan, pembuktian itu harus didapat secara legal, tidak dilakukan tanpa persetujuan, bukti itu harus didapat secara sah. “ Harus procedural, itu hal penting,” kata Elvon