Sebelum terjerat kasus penganiayaan atas dilaporkan oleh Antony Hillenaar, Kriss pernah diancam dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang sengketakan istrinya sendiri, Hilda Fitria.
Sidang pemalsuan dokumen pernikahan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu berakhir dengan pembebasan Kriss Hatta oleh majelis hakim.
Dalam kasusnya bersama Antony Hillenaar, Kriss sangat yakin akan bebas dari jeratan hukum. Apalagi, dalam perkara ini dirinya didakwa dengan hukuman 2 tahun delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sudah pernah juga persidangan kemarin (kasus pemalsuan dokumen pernikahan). Apalagi ini kan ancamannya dua tahun delapan bulan. Yang kemarin ancamannya 12 tahun, malah lebih berat, akhirnya bebas juga,” ujar Kriss Hatta di PN Jakarta Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (5/11)
Sementara mengenai strategi apalagi yang akan digunakannya untuk bebas dari jeratan hukum dalam kasus tersebut, Kriss Hatta belum mau membocorkannya ke awak media. Ia hanya berharap agar dirinya cepat kembali ke keluarga besarnya.
“Pokoknya adalah (strateginya). Masa strategi perang kita kasih tahu. Pokoknya tunggu kesaksian dari saya, nanti akan dipakai di tahap persidangan yang terakhir,” jelasnya
“Pokoknya doakan saja semoga cepat pulang dan cepat kerja lagi. Sejujurnya saya enggak ada dendam sama musuh-musuh saya. Saya justru semakin sayang dan semakin cinta sama mereka,” tukasnya