Kontroversi ketidakhadiran juara Miss Grand Indonesia 2018 Nadia Purwoko pada acara puncak Miss Grand Indonesia 2019 terjawab. Sebuah video diunggah Nadia melalui Youtube-nya, perempuan asal Bengkulu menyebut beberapa poin, salah satunya, bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun sehubungan dengan perhetalan Miss Grand Indonesia 2019.
Dalam sebuah kolom komentar di akun media sosial Instagram Nadia mengungkapakzn dirinya belum mendapatkan hak sebagai pemenang ajang kontes kecantikan di bawah naungan Yayasan Dharma Gantari tersebut.
Pernyataan Nadia Purwoko yang mengklaim belum menerima hadiah utama apartemen sebagai pemenang, dijelaskan oleh pihak Yayasan Dharma Gantari selaku pemegang lisensi Miss Grand Indonesia. Pihak Yayasan melalui kuasa hukumnya Ricky Siahaan dan Putra Tegar Sianipar menyebut pihak Yayasan sudah memberi sejumlah hadiah kepada Nadia Purwoko selaku pemenang MGI 2018.
Sedangkan untuk hadiah utama yang belum bisa diberikan, disebabkan Nadia menolak menandatangani kontrak dengan Yayasan sebagai seorang pemenang, dan juga ada proses birokrasi yang perlu dilalui Nadia agar bisa mendapatkan hadiah utama apartemen tersebut yang menurut kuasa hukum tak mau dilakukan oleh Nadia, sebut saja seperti proses PPJB dan pajak pemenang.
”Dia mengaku belum mendapat hak-haknya sebagai pemenang Miss Grand Indonesia 2018. Itu sangat tidak benar. Yang sebenarnya terjadi adalah saudari Nadia Purwoko menolak menandatangani kontrak dengan yayasan sebagai pemenang Miss Grand Indonesia 2018. Alasannya banyak. Itikad baik dari kita, kita tetap kasih beberapa hadiah,” ujar Putra Tegar Sianipar selaku kuasa hukum Yayasan Dharma Gantari dalam jumpa pers, baru-baru ini, di Kopikina, Tebet, Jakarta Selatan.
Ricky Siahaan menegaskan Yayasan Dharma Gantari sejauh ini telah menunaikan kewajibannya, sementara Nadia tak sepenuhnya melaksanakan kewajibannya. Ricky menyebut, sejumlah hadiah telah diberikan yayasan kepada Nadia sejak menjadi pemenang MGI 2018, meski Nadia menolak menandatangani kontrak sebagai pemenang yang telah disodorkan oleh pihak yayasan.
“Hadiah yang telah diterimanya itu misalnya satu set gaun malam rancangan Ivan Gunawan, satu tahun all club membership gyms dari Golds Gym, paket treatment Jakarta Derma Clinic senilai Rp 175 juta, dua pasang sepatu heels SWY shoes, paket tindakan untuk make over tubuh senilai Rp30 juta, satu set makeup kit dari MAC senilai Rp30 juta, dan lainnya,” jelas Ricky Siahaan.
Putra Tegar Sianipar menjelaskan, untuk bisa mendapatkan apartemen memang harus melewati proses birokrasi. ”Kalau mendapatkan hadiah utama apartemen itu kan harus terikat kontrak dulu. Itulah dasar kita mengeluarkan haknya dia. Saudara Nadia harus melakukan kewajibannya. Sudah kita jadwalkan kok apartemen itu selesai tahun 2020. Tentu ada prosedurnya, seperti tanda tangan pajak terkait dan prosedur administrasi lainnya. Tapi ditolak, karena dia pengennya dapat langsung,” tutur Putra.
Selain masalah hadiah utama, Nadia Purwoko juga dinilai ingkar janji bahwa dirinya akan hadir pada acara CSR (corporate social responsibility) BCA pada Mei 2019 lalu. Padahal hasil pertemuan April 2019 Nadia sudah bersedia hadir.
”Saudara Nadia menyanggupi hadir di acara CSR Bank BCA. Pada hari H ternyata saudari Nadia tidak hadir padahal sudah bilang iya dan konfirmasi,” jelasnya.
Menurut Putra Tegar Sianipar, yayasan pun menilai bahwa Nadia seakan ingin selalu keperluannya diurus oleh pimpinan yayasan, sementara urusan kegiatannya sudah ada dipegang oleh divisinya sendiri dalam Miss Grand Indonesia.
“Jadi setiap organisasi itu kan ada divisi-divisi yang mengatur. Tidak harus pimpinan yang turun tangan. Dari pihak kami sudah menghubunginya namun Nadia seakan tidak mau jika bukan pimpinan langsung yang mengurusi urusannya, ya jadi kan aneh,” tutur Putra.
Meski begitu, Putra berharap yayasan tetap berharap masalah ini bisa segera selesai, karena Miss Grand Indonesia tengah fokus dengan wakilnya Sarlin Jones yang tengah berlaga membawa nama bangsa di kancah Miss Grand International 2019. “Kami berharap masalah ini bisa tuntas secara kekeluargaan. Kalau ditanya upaya hukum apa yang bakal kita ambil, ya kita lihat saja nanti, sementara kita selesaikan dulu dengan baik,” tukas Putra Sianipar.