Saturday, November 1, 2025
Cakraline
  • Home
  • Celebrity
    • Lifestyle
  • Female
    • Inspiratif
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Isu Khusus
  • Film & Musik
    • Fashion
    • Musik
  • travel
    • Destinasi
    • Galeri
  • Video & TV Streaming
  • Olahraga
    • Lokal
    • Internasional
  • Home
  • Celebrity
    • Lifestyle
  • Female
    • Inspiratif
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Isu Khusus
  • Film & Musik
    • Fashion
    • Musik
  • travel
    • Destinasi
    • Galeri
  • Video & TV Streaming
  • Olahraga
    • Lokal
    • Internasional
Morning News
No Result
View All Result
Home Kolom Mahasiswa

Kontestasi politik dan pembajakan konstitusi  penghujung 2023

by sal
December 21, 2023
0
0
SHARES

Rifky Ahmad Yustisio

Cakraline.com. Yogyakarta – Memasuki penghujung tahun 2023, gemuruh kontestasi politik semakin menderu bak genderang perang yang bertabuh semakin keras. Seluruh Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) semakin raya dalam bergerilya untuk menggaet, bahkan mencuri suara.  Kerap kali, cara dalam melakukan hal tersebut tidaklah suci. Maka dari itu, seharusnya Konstitusi dapat menjamin keberlangsungan kontestasi politik secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, juga secara damai.

 

Mahkamah-Konstitusi_Liputan-6.
Mahkamah-Konstitusi_Liputan-6.

Pada Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas pengajuan materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf (q) sehingga berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

 

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, teridentifikasi mengandung konflik kepentingan. Hal ini, dikarenakan putusan tersebut membukakan jalan bagi keponakan Ketua MK, yang juga anak Presiden untuk dipilih menjadi Cawapres beberapa hari setelah putusan tersebut keluar. Atas peristiwa tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk mencabut jabatan Ketua MK.

 

 

Putusan ini menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan, baik kalangan aktivis, akademisi, hingga politisi. Putusan ini menciptakan riuh di kalangan elit yang juga mempersiapkan kemenangannya untuk kontestasi politik 2024. Pasca keluarnya Putusan MK № 90/PUU-XXI/2023, Ketua Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) melabeli Presiden RI ke-7, yang juga adalah kader partainya, sebagai Presiden yang berkuasa layaknya Orde Baru. Hal tersebut adalah karena adanya tendensi untuk melanggengkan kekuasaan dengan menghalalkan segala cara. Pernyataan Ketua PDI-P tersebut di kemudian waktu menciptakan polemik. Banyak yang menilai bahwa pernyataan tersebut adalah bentuk dari sakit hati karena pengkhianatan yang terjadi kepadanya.

 

 

Namun, seorang politisi sekaligus kader PDI-P mengatakan bahwa pernyataan tersebut adalah bentuk pernyataan sikap dari Ketua Partainya yang merupakan sosok yang terlibat dalam meruntuhkan rezim Orde Baru. Namun, karena PDI-P mengusung Pasangan Calon (Paslon) Capres dan Cawapres dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pernyataan ketua PDI-P tersebut menimbulkan asumsi di masyarakat terkait adanya ketegangan antara Presiden RI ke-7 dengan Ketua PDI-P.

 

 

Baik pernyataan tersebut adalah bentuk sakit hati atau bukan, hal-hal demikian adalah hal-hal yang sah dan lazim dilakukan dalam berpolitik. Kendatipun demikian, hal tersebut tetaplah menimbulkan polemik di masyarakat terkait dengan panasnya kontestasi politik ini. Tentu, polemik tersebut bukanlah suatu hal yang baik apabila menciptakan polarisasi di masyarakat. Atas hal tersebut, semestinya amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 terkait dengan kedamaian penyelenggaraan demokrasi, layak dipertimbangkan.

 

 

UUD NRI tahun 1945 mengatur bahwa semua Warga Negara Indonesia memiliki kesamaan hak dalam hal keterlibatannya dalam pemerintahan. Namun, ketentuan tersebut kerap digunakan sebagai perisai dari tuduhan praktik politik dinasti. Selanjutnya, para pelaku politik dinasti dan pendukungnya membebankan keberlangsungan politik yang berkeadilan kepada para pemilih untuk cerdas menentukan pilihan. Padahal, pengetahuan politik di masyarakat belum cukup dewasa untuk dapat menilai baik atau buruknya seorang politisi Oleh karena itu, konstitusi yang memiliki nilai keluhuran dan sakral, seharusnya tidak mudah dijadikan sebagai alat politik. Kerap kali konstitusi diberlakukan dengan sistem tebang pilih. Hanya diakui dan diagungkan sebagai konstitusi manakala peraturannya menguntungkan golongan tertentu.

 

 

Konstitusi seyogyanya menjadi jaring pengaman bagi WNI untuk tidak termanipulasi oleh politik yang mengatasnamakan hak konstitusi. Alangkah baiknya apabila konstitusi mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan politik yang mumpuni, untuk mendapatkan akses yang mudah atas rekam jejak seorang politisi, dan untuk mendapatkan jaminan diversitas gagasan dalam pilihannya. Sehingga, masyarakat tidak lagi mudah diperalat oleh politik yang berlindung dengan dalih konstitusional dan dapat berdemokrasi dengan damai.

 

 

Bahwa benar konstitusi menjamin hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memilih pemimpin dan dipilih sebagai pemimpin, janganlah membuat kita memaklumi dan membenarkan Putusan MK NO. 90/PUU-XXI/2023 yang sarat akan kepentingan. Dengan demikian, kita sebagai WNI, haruslah cerdas untuk menentukan pilihan kita dalam Pemilu Presiden di tahun 2024 nanti. Sudah seharusnya kita waspada agar tidak terhanyut dalam konstelasi politik yang panas.

 

 

Rifky Ahmad Yustisio, Kepala Departemen Aksi dan Propaganda Dewan Mahasiswa (DEMA) Justicia Fakultas Hukum UGM

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Gus Rofi’i Gandeng Wartawan Bagikan Ratusan Makanan di Jum’at Berkah
  • Anggit Bima Wicaksana Terima Gelar Sarjana Kehormatan dari IPB University
  • Gerai Roti &  Kopi Milik Sicilia Darsono hadir di Tangerang
  • Gadis Fayrus  Lama Vakum Kini Rindu Dunia Akting 
  • Ruang Imajinasi  Acha Septriasa di Film Kisah Nyata yang Penuh Haru dan Makna

Recent Comments

    Archives

    • November 2025
    • October 2025
    • September 2025
    • August 2025
    • July 2025
    • June 2025
    • May 2025
    • April 2025
    • March 2025
    • February 2025
    • January 2025
    • December 2024
    • November 2024
    • October 2024
    • September 2024
    • August 2024
    • July 2024
    • June 2024
    • May 2024
    • April 2024
    • March 2024
    • February 2024
    • January 2024
    • December 2023
    • November 2023
    • October 2023
    • September 2023
    • August 2023
    • July 2023
    • June 2023
    • May 2023
    • April 2023
    • March 2023
    • February 2023
    • January 2023
    • December 2022
    • November 2022
    • October 2022
    • September 2022
    • August 2022
    • July 2022
    • June 2022
    • May 2022
    • April 2022
    • March 2022
    • February 2022
    • January 2022
    • December 2021
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • August 2021
    • July 2021
    • June 2021
    • May 2021
    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019
    • November 2019
    • October 2019
    • September 2019

    Categories

    • Destinasi
    • Ekonomi
    • Event
    • Exclusive
    • Fashion
    • Film
    • Galeri
    • Inspiratif
    • Isu Khusus
    • Kolom Mahasiswa
    • Musik
    • Nusantara
    • Regional
    • Transportasi

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    • Destinasi
    • Ekonomi
    • Event
    • Exclusive
    • Fashion
    • Film
    • Galeri
    • Home
    • Inspiratif
    • Internasional
    • Isu Khusus
    • Kontak
    • Lifestyle
    • Lokal
    • Musik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Politik
    • Regional
    • Susunan Redaksi

    © 2024 Cakraline

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Celebrity
      • Lifestyle
    • Female
      • Inspiratif
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Politik
      • Isu Khusus
    • Film & Musik
      • Fashion
      • Musik
    • travel
      • Destinasi
      • Galeri
    • Video & TV Streaming
    • Olahraga
      • Lokal
      • Internasional

    © 2024 Cakraline