Senator asal Papua Barat Dr. Filep Wamafma, S.H., M. Hum. berpendapat, evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) lebih utama dilakukan sebelum ada kebijakan pemerintah selanjutnya tentang pemekaran wilayah di Tanah Papua.

“Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat,” ujar Filep Wamafma di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (31/10/2019) sore.
Ditegaskannya, Undang-undang itu telah mengatur, bahwa pelaksanaan UU dievaluasi setiap tahun. Evaluasi pertama harus dilakukan pada akhir tahun ke tiga sesudah undang-undang itu berlakukan.
“Apabila merujuk pada ketentuan tersebut maka pada tahun 2003 pemerintah sudah harus melakukan evaluasi,” tegas Filep.
Di sampaikan juga, penyampaian hasil evaluasi oleh pemerintah perlu disampaikan secara terbuka ke public, khususnya masyarakat Papua Barat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harusnya melakukan evaluasi internal di kementeriannya sendiri terkait implementasi UU Otsus tersebut.
“Oleh sebab itu kami mendesak Mendagri mengubah birokrasi di Kementerian Dalam Negeri khususnya Bidang Otsus bagi Papua,” imbau dia.
Ditegaskan Filep, Mendagri tak perlu mencari kesalahan dan kelemahan Pemerintah Daerah, karena mereka telah bekerja maksimal tanpa ada payung hukum sebagai rujukan dalam tatata kelola Otsus.
Kelemahan implementasi UU Otsus Papua berada pada Pemerintah Pusat. Salah satu kegagalan implementasi Otsus Papua karena tidak ada perangkat serta sistem yang baku, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Oleh sebab itu sebagai pertanggungjawaban politik maka pemerintah wajib mempertanggungjawabkannya di hadapan MPR RI,” tegas Filep.
Alasannya adalah, dasar pemberlakukan UU Otsus Papua adalah Tap MPR RI Nomor VIII/MPR/2000 dan TAP MPR IV/MPR/1999.
“Momen yang tepat saat ini adalah adanya pertanggungjawaban pemerintah terhadap implementasi Otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat,” kata dia.
Apabila kebijakan pemerintah dalam proses percepatan membentuk pemekaran wilayah di Provinsi Papua, menurut dia hal itu juga penting, walaupun demikian jauh lebih penting adalah dilakukan evaluasi.
Sejarah pemberlakuan UU Otsus bagi Papua dan Papua Barat tidaklah mudah dan perlu adanya pertanggungjawaban. Harus ada evaluasi atas pelaksanaan UU Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, pungkas Filep.