Cakraline.com. Jakarta – Meski sudah menghirup udara Jessica Wongso harus melaksanakan program pembinaan dari lapas hingga 2032 mendatang.
“Hari ini saya hanya memastikan bahwa pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat Jessica berjalan dengan prosedur” ucap Andika ketika ditemui di Bapas Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya ketika ditemui di kawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, jelang Jessica dibebaskan.
Andika Dwi Prasetya ingin memastikan pelaksanaan administrasi Jessica berjalan sesuai dengan prosedur.
“Dimana mulai hari ini, Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara, artinya akan melaksanakan proses pembinaan integrasi. Yaitu pembimbingan oleh lapas sampai waktu yang ditetapkan yaitu tahun 2032” sambungnya.
Dia menekankan, dalam tenggang waktu tersebut, Jessica harus melaksanakan program dari Bapas.
“Dalam tenggang waktu itu, segala syarat dan segala program Bapas harus dilaksanakan Jessica” tuturnya.
Diketahui, Jessica Wongso telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna diketahui meninggal usai mengkonsumsi es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica.
Pembunuhan terhadap Mirna diduga dilakukan dengan menggunakan racun sianida yang ditambahkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Atas tindakannya, Jessica dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihak Jessica turut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut.
Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun. Jessica Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat pada, Minggu (18/8).