Dalam sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025) penyanyi Fariz Rustam Munaf berjanji untuk berhenti mengunakan narkotika.

Janji itu diungkapkan Fariz dalam pengajuan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fariz juga sekaligus meminta maaf pada keluarga dan pengemarnya.
“Yang Mulia, saya hanya ingin minta maaf, izinkan saya memohon maaf kepada keluarga saya, kepada ibu saya yang masih ada, kemudian juga kepada keluarga besar saya, istri dan anak-anak saya, dan keluarga besar, juga masyarakat luas, khususnya masyarakat pecinta musik Indonesia,” ungkap Fariz RM.
Fariz mengaku bersalah, dengan sepenuh hati berjanji berhenti mengunakana narkotika. “ Seperti yang saya sampaikan di pemeriksaan terdakwa yang lalu, saya mengambil sebuah kesalahan. Kesalahan saya yang terbesar adalah saya memilih untuk menggunakan narkotika di masa muda dulu, yang selanjutnya menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya,” tuturnya.
Fatriz sudah empat kali berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama. tahun 2018, sempat pulih setelah menjalani reahabilitasi. Kebiasaan itu kambuh lagi, sehingga dalam sidang sebelumnya ia dituntun 6 tahun penjara.
Fariz juga meminta maaf pada putranya Sergio yang sedang sakit, ia belum mendapat kesempatan untuk membesuk. Ia berharap Sergio tetap kuat. “Maaf papa belum bisa membesuk, Sergio tetap kuat, doa papa selalu mendampingi “ ujar Fariz yang memanggil Sergio dengsn sebutan Jag (jagoan)
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengungkap, isi pledoi itu tidak hanya dibuat oleh tim hukum, melainkan juga dibuat oleh terdakwa.
Deolipa menegaskan, mereka mengajukan dua opsi tuntutan kepada majelis hakim, yakni membebaskan Fariz atau rehabilitasai.
Pembelaan primer yang dibacakan kuasa hukum memuat delapan poin, di antaranya menerima pledoi, menolak dakwaan JPU, menyatakan Fariz tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari tahanan, mengembalikan barang bukti, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Deolipa menegaskan, opsi kedua, jika hakim menyatakan Fariz terbukti bersalah sebagai pengguna, adalah menetapkan rehabilitasi medis dan sosial secara intensif di fasilitas kesehatan khusus pecandu narkotika.
“Menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika secara intensif di fasilitas kesehatan yang menyediakan program rehabilitasi bagi pecandu narkotika,” ucap Deolipa





