Cakraline.com. Jakarta. Dualisme kepemimpinan yang sempat terjadi dalam Ormas Sulit Air Sepakat (SAS) Sumatera Barat, akhirnya selesai. Gugatan Syamsuddin Mukhtar terhadap kubu Happy Bone Zulkarnean akhirnya dimenangkan oleh kubu Syamsuddin.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 18 Agustus 2022 memenangkan gugatan Syamsuddin dengan nomor perkara 31. Syamsudin merupakan Ketua Umum SAS yang sah periode 2017-2021. Bahkan pada Mei 2022 beliau terpilih kembali menjadi Ketua Umum SAS untuk periode 2022 sampai 2026.
“Setelah kami memenangkan gugatan ini, kami pun menghimbau kepada cabang – cabang yang berseberangan dengan kami untuk kembali. Ibarat kata kembali kepangkuan Ibu Pertiwi,” kata Syamsudin Muchtar kepada wartawan di Kantor Pengacara Afdhal Muhammad, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022.
Didampingi dua pengacaranya Afdhal Muhammad, SH dan Dedy Jachya, SH, Syamsudin Muchtar merasa lega dengan dikabulkan gugatannya itu. Karena meski sudah terpilih kembali dalam Mubes yang di selenggarakan di Sulit Air, pada Mei lalu, dia belumlah tenang jika gugatannya masih dalam proses di PTUN.
”Dengan dikabulkannya gugatan kami, maka kami akan merangkul semua pihak. Rukun dan.bisa pulang bersama, berkumpul di Air Sulit dengan penuh kekeluargaan,” ungkap Syamsudin dengan tenang.
Afdhal Muhammad selaku pengacara dan pengurus SAS mengakui bahwa ormas SAS ini sangatlah seksi.”Apalagi menjelang pemilu seperti sekarang ini, tentunya banyak pihak yang mendekati SAS,”jelas Afdhal Muhammad.
Timbulnya kekisruhan di tubuh SAS itu bermula adanya beberapa cabang yang memaksakan menggelar Musyawarah Besar tanpa persetujuan DPP SAS yang sah diketuai Syamsudin Muchtar.
Seperti diketahui kubu Happy Bone Zulkarnain mengklaim sebagai kepengurursan DPP SAS yang sah berdasarkan Musyawarah Besar yang dilaksanakan pada 23 April 2021 secara virtual memgantikan kepengurursan dibawah pimpinan Syamsuddin Mukhtar.
Mereka tetap memaksakan menggelar Mubes SAS, karena menurut mereka masa kepengurusan Syamsudin 2017-2021 sudah berakhir.” Kami bukan tidak mau Mubes karena adanya pandemi Covid-19, tidak dimungkinkan Mubes yang harus dilaksanakan di Sulit Air, di Sumatera Barat,” kata Afdhal bercerita.
Kubu Syamsuddin menilai Mubes tersebut cacat hukum karena melanggar beberapa aturan yang ada dalam AD ART SAS. Setelah melalui proses sidang, akhirnya pada Kamis (13/8) PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan guatan dari pengugat.
Keputusan tersebut juga menyatakan untuk membatalkan Surat Kepututsaun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Sulit Air Sepakat.
Kedua hakim menyatakan membatalkan Surat Keputusan Menkumham RI No. AHU-0000001.AH.01.08.Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS).
Ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menkumham RI No. AHU-0000001.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS).
Ke empat, putusan sidang yang dibacakan Hakim Ketua Andi Maderumpu didampingi Hakim Anggota Mohamad Syauqi dan Nasrifal di PTUN Jakarta Selatan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 522.300.
Dengan adanya putusan itu, mengakibatkan kedudukan hukum atau legal standing tergugat II H.Happy Bone Zulkarnain (HBZ) yang mengajukan diri sebagai tergugat II ( Intervensi ) secara hukum tidak lagi berdasar dan tidak SAH.
Pada dasarnya. Mubes SAS dilaksanakan setiap empat tahun sekali. Namun dengan alasan pandemi, Mubes dapat ditunda. Dan Mubes SAS pun pernah tertunda karena pelaksanaan Pemilu.
”Pernah karena Pemilu. Dianggaran dasar disebutkan karena terjadi sesuatu hal, tapi tetap ada persetujuan cabang-cabang,” kata Afdhal.