Cakraline.com. Jakarta – Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perkumpulan sosial Sulit Air Sepakat (SAS) dibawah kepengurusan Samsuddin Mukthar, terhadap kepengurusan kubu Hapy
Bona Zulkarnaen. “ Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, “ bunyi putusan tersebut dilihat dilaman putusan. mahkamahagung. go.id, dengan Putusan nomor 244 K/TUN/2023.
Kubu Samsuddin Mukthar merasa lega, putusan tersebut telah menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan Sulit Air Sepakat sejak tiga tahun silam. Samsuddin melalui kuasa hukumnya Afdhal Muhammad SH, menilai keputusan tersebut sudah tepat.
“ Alhamdulillah masyarakat Sulit Air Sepakat kini kembali bersatu, bersama-sama untuk membangun kemampung halaman kembali,” ujar Afdhal Muhammad Kamis (12/10/2023).
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Sulit Air Sepakat (SAS), mengatakan, kedua kubu yang selama ini bertikai dalam waktu dekat sudah mengandekan untuk membangun kembali silaturahmi yang sempat terputus.
Meski belum bisa menentukan kapan rencana pertemuan tersebut Afdhal menyebut, kubu Hapy Bona Zulkarnaen, sudah menerima putusan MA tersebut. “ Dalam waktu dekat kedua pihak akan duduk bersama, membangun silaturahmi kembali,” kata Afdhal Muhammad SH.
Dikatakan Afdhal, masyarakat SAS merasa bahagia kedepan tak ada lagi dualisme dalam perkumpulan tersebut. “ Tak ada lagi kubu 1.1 atau kubu 2.2, semua kembali bersatu,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, HPZ mengklaim sebagai kepengurusan DPP SAS yang sah saat ini berdasarkan Musyarawah Besar (Mubes) yang dilaksanakan pada 23 hingga 30 Mei 2021 secara virtual menggantikan kepengurusan dibawah pimpinan Samsudin Mukhtar. Hasil Mubes itu lalu dicatatkan ke dalam akta Notaris bertanggal 17 Desember 2021 dan disahkan dalam SK Menkumham bertanggal 2 Januari 2022.
MA kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0000001.AH.01.08.Tahun 2022, tertanggal 02 Januari 2022;
“ Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0000001.AH.01.08. Tahun 2022, tertanggal 02 Januari 2022; bunyi putusan tersebut