Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana akan menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang terlantar dan telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah kepada nelayan.
Anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo menyatakan setuju bila pemerintah menghibahkan kapal tangkapan itu kepada nelayan. Namun menurutnya hibah itu harus sesuai regulasi serta aturan hukum yang jelas.
“Saya mendukng rencana pemerintah memanfaatkan kapal-kapal tersebut untuk dibagikan kepada nelayan. Namun penangkapan kapal asing itu ada regulasi dan aturan hukumnya. Maka pelimpahan itu harus mengikuti prosedur dan proses hukum yang jelas. Supaya tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari dan tidak menyulitkan penerimanya, kata Firman saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).
Politikus Golkar ini menceritakan pengalamannya di saat era orde baru (Orba). Ketika itu, Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Toek Setyo Hadi dan dirinya sebagai Ketua DPP, menerima sejumlah kapal tangkapan nelayan asing.
Namun, akhirnya kapal-kapal itu justru tidak untuk kepentingan nelayan, tetapi untuk kepentingan oknum. Ada lima kapal besar ketika itu di tangan HNSI. Kapal-kapal itu, kemudian di kerjasamakan dengan perusahan besar. “Ini tak boleh terulang lagi,” kata dia
Firman berharap, Kalau toh akan terluang lagi, maka pengelolaannya harus transparan. Institusi-institusi terkait dapat melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan nelayan untuk kesejahteraan mereka, kata dia.
“Hasil operasional kapal-kapal itu harus jelas. Yang terpenting adalah tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana akan menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang terlantar dan telah berkekuatan hukum tetap kepada nelayan.
“Kami harapkan kapal ini ada gunanya, ada manfaatnya. Nanti diputuskan kapal-kapal yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan diserahkan atau dihibahkan kepada nelayan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai mengikuti rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Edhy mengungkapkan, saat ini ada sekitar 72 kapal yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kapal dalam kondisi baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya dalam kondisi kurang baik.
Ia menjelaskan, pemerintah masih mempertimbangkan penerima hibah kapal tersebut mulai dari nelayan, koperasi, pemerintah daerah, hingga kampus untuk kebutuhan pelatihan akademisi
“Yang jelas, kalau toh dihibahkan, pemerintah akan tetap memantau secara berkala untuk memastikan agar kapal tersebut tidak dijual kepada pemilik asal,” papar Edhy.
Selain kapal yang sudah inkrah, menurut Edhy, pemerintah juga membahas solusi untuk kapal-kapal eks perusahaan asing yang mangkrak di pelabuhan.
“Masih banyak kapal eks asing. Itu harus ada jalan keluarnya supaya tidak memenuhi tempat,” jelas Edhy.
Ia juga menyampaikan, ada juga kapal yang dipesan oleh pengusaha, namun saat tiba di tanah air aturannya berubah sehingga kapal tersebut tidak bisa melaut.
Lebih jauh, Edhy berharap, kapal-kapal yang masih dalam kondisi bagus, akan lebih baik dimanfaatkan untuk nelayan.