Cakraline.com. Jakarta – Vadel Badjideh memenuhi penggilan penyidik Porles Metro Jakarta Selatan pada Jum’at (4/10/2024), untuk melakukan klarifikasi terkait tuduhan dugaan persetubuhan dan aborsi.
Vadel diperiksa selama lebih enam jam didampingi kuasanya hukum Razman Arief Nasution selesai pemeriksaan pukul 20.50 WIB. Usai diperiksa Vadel Badjideh mengaku pusing dengan banyak pertanyaan penyidik kepadanya. “ Kalau yang gue tangkap ya, kan banyak ya, banyak banget. Itu semuanya gue aja sampai pusing,” ungkap Vadel Badjideh di Polres Jakarta Selatan.
Vadel menjawab 33 pertanyaa. Semua pertanyaan dijawab penyidik dijawab dengan tenang dan juga jujur. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata Razman, berfokus pada tuduhan yang dialamatkan kepada Vadel mengenai kasus yang melibatkan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly.
Rahmat menjelaskan bahwa Vadel menceritakan awal perkenalan dengan Lolly hingga momen di mana Lolly dijemput oleh ibunya. Ia menambahkan bahwa seluruh proses klarifikasi berjalan lancar tanpa adanya tekanan dari penyidik.
Vadel menegeskan semua yang dituduhkan pada dirinya fitnah. “ Harus diluruskan, harus fakta sesuai yang gue tangkap dari semua yang dituduhkan dari mereka itu, smeua fitnah,” ucap Vade; Badjideh.
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel, menyatakan bahwa kliennya hadir untuk memenuhi undangan penyidik guna menjalani klarifikasi. “Yang jelas sampai detik ini, status Vadel masih menjadi saksi, ” katanya.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Dalam laporannya, Vadel dijerat dengan Pasal 76D Jo 45 UU Perlindungan Anak dan beberapa pasal dalam KUHP tentang aborsi.
Pasal 76D menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan, sedangkan Pasal 348 KUHP mengatur mengenai sanksi bagi mereka yang menyebabkan gugur kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan tersebut.