
Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, MPR RI 2019-2024 akan melakukan kajian mendalam terhadap materi Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didesak rakyat untuk dihadirkan kembali, sebagaimana direkomendasikan MPR RI periode 2014-2019.
Untuk itu, MPR akan menyerap aspirasi rakyat seluas-luasnya, dan berencana mengunjungi berbagai lapisan masyarakat di berbagai Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa untuk mendengar langsung masukan dari mereka.
Demikian disampaikan Bambang Soesatyo saat menjadi Keynote Speech Seminar Nasional ‘Polemik Menghadirkan Kembali GBHN’, diselenggarakan Direktorat Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis Institut Pertanian Bogor, Kamis, (31/10/19).
Turut menjadi narasumber lainnya antara lain Peneliti Senior LIPI Prof Dr Siti Zuhro, Guru Besar IPB Prof Dr Didin S Damanhuri, Direktur Akbar Tandjung Institute Dr Alfan Alfian dan anggota DPR RI Ichsan Firdaus
“Pada prinsipnya, substansi di dalam Pokok-Pokok Haluan Negara hanya memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah,” ujar Bambang.
Dengan demikian lajut dia, tidak mengurangi ruang kreatifitas presiden untuk menerjemahkannya ke dalam program-program pembangunan sesuai visi misi yang disampaikannya saat kampanye.
“Justru dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara akan menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis,” ujar Bambang.
Bambang memaparkan, munculnya wacana mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN adalah, agar tidak terjadi inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah, antara satu periode pemerintahan dengan periode pemerintahan penggantinya. Mengingat sistem perencanaan pembangunan nasional berlandaskan pada UU tentang RPJPN dan Peraturan Presiden tentang RPJMN, yang disusun berdasarkan Visi dan Misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian, memungkinkan RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan, mengingat implementasi RPJMN didasarkan kepada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum, yang masing-masing dapat memiliki visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan,” kata dia.
Demikian pula antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, kemungkinan berpotensi terjadi ketidakselarasan pembangunan mengingat sistem perencanaan RPJMD tidak terikat untuk mengacu pada RPJMN karena visi dan misi Gubernur/Bupati/Walikota yang mungkin dapat berbeda dengan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Demikian juga dengan Visi dan Misi Gubernur/Bupati/Walikota di daerah-daerah lainnya,” papar Bambang.
Dari serangkaian diskusi yang dilakukan MPR RI 2009-2014 maupun MPR RI 2014-2019 dengan berbagai kalangan, termasuk di dalamnya para tokoh masyarakat, pakar, dan akademisi, kata Bambang, pada umumnya mereka sependapat bahwa diperlukan haluan negara dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Dorongan yang sangat kuat di antaranya datang dari Forum Rektor.
“Perdebatan barulah muncul ketika pembahasan mulai memasuki bentuk hukum apa yang paling tepat dilekatkan pada model GBHN itu sendiri. Apakah ditetapkan melalui Ketetapan MPR atau Undang-Undang,” tutur dia.
Dikatakannya, MPR melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan terlebih dahulu akan menyusun substansi Pokok-Pokok Haluan Negara. Substansi tersebut harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada tahun 2045, ketika usia kemerdekaan Indonesia genap satu abad.
Ditambahkannya, setelah MPR RI berhasil menyusun substansi dari Pokok-Pokok Haluan Negara, barulah dimusyawarahkan mengenai bentuk hukum apa yang paling pas dilekatkan pada Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, apakah dalam bentuk Ketetapan MPR RI atau cukup Undang-Undang saja.