Cakraline.com. Jakarta – Dewan Pakar Partai Nasdem mengelar Focus Group Discussion (FGD) selama satu pecan ke depan. Dimulai sejak Rabu (14/10/2020) malam. Membahas klaster ketenagakerjaan dengan menghadirkan para pakar tenaga kerja dan jajaran Dewan Pakar Nasdem.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem Siti Nurbaya, di Jakarta Rabu (14/10/2020) malam. FGD membahas secara mendalam Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) guna memberi masukan kepada Pemerin
tah, termasuk menepis UU itu sangat merugikan buruh/pekerja.
FGD diikuti via zoom oleh 16 anggota Dewan Pakar seperti Dubes RI untuk Tanzania, Prof. Ratlan Pardede, Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid eks Dubes Ri di Bulgaria serta pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini.
Menurut Siti Nurbaya, FGD ini merupakan respons DPP Partai Nasdem yang menginginkan agar partai memberikan orientasi untuk meluruskan perspsi yang keliru di ruang publik atas U UCK, karena bagaimanapun UU CK harus dijalankan.
“Target kita selain merespons seruan DPP Nasdem, juga kita ingin memberikan kontribusi untuk mempertajam UU CK dalam implementasinya melalui turunan UU yakni berbagai Peraturan Pemerintah (PP),” kata dia.
Dengan itu lanjut Siti yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kita dapat mengatasi kesenjangan mulitafsir mengenai UU CK, karena banyak dispute dan UU yang saling mengunci sebelum lahirnya UU CK ini.
Selaian Siti Nurbaya, hadir dalam FGD itu Wakil Ketua Dewan Pakar yang juga Menteri Pertanian, Syahrul Yassin Limpo, Sekjen Dewan Pakar Hayono Isman, dan Peter Gontha. Acara FGD ini dipandu oleh Wakil Sekretaris Dewan Pakar DPP Nasdem, Sonny Y Soeharso.
Materi yang akan dibahas dalam FGD selama satu pekan mendatang adalah klaster-klaster utama dalam UU CK yaitu soal Ketenagakerjaan, Bank Tanah atau Pertanahan, UMKM dan Koperasi, Riset dan Kemudahan Berusaha, Amdal/Lingkungan Hidup, dan Klaster Kewenangan Daerah/Administrasi Pemerintahan .
Manfaatkan Kelengahan Masyarakat.
Sekretaris Dewan Pakar Nasdem Hayono Isman mengatakan, kelompok yang menolak UU CK memanfaatkan psikologi masyarakat yang malas membaca UU CK yang sulit dimengerti. Masyarakat dicekoki dengan berbagai informasi yang tak sesuai dengan isi UUCK.
“Kelompok yang teridentifikasi memiliki kepentingan politik 2024 itu gencar melakukan agitasi dan sosialisasi yang buruk mengenai UU CK. Situasi ini perlu dipahami dan harus segera melakukan langkah untuk menjelaskan lebih jernih maksud dan tujuan UU CK ini, “ papar Hayono.
Karena itulah pakar ketenagakerjaan DPP Nasdem Abdul Malik, membedahnya secara detil pasal per pasal UU CK itu, dan membandingkannya dengan UU Ketenagakerjaan 2003 menyangkut soal perjanjian kerja waktu tertentu dan alih daya, soal pengupahan.
Juga, mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), soal jaminan keluarga pekerja, serta soal tenaga asing. Dalam penutupnya, Abdul Malik membuat resume tentang manfaat UU CK ini di samping soal biaya sosial dari aksi-aksi menentang UU CK ini.
Dubes RI untuk Tanzania Prof Ratlan Pardede mamaparkan latar belakang UU CK yang sesungguhnya penting bagi investasi dan pembangunan di Tanah Air. Apalagi 260 juta penduduk Indonesia merupakan 3 prsen dari penduduk dunia.
“Ke depan ada peluang sebanyak 27-46 juta pekerjaana baru, di samping sekitar 23 juta pekerjaan akan diganti oleh system otomatisasi. Semua itu perlu pengaturan yang rigid dalam UU,” kata Ratlan.
Dia mengatakan banyak hal yang positif dalam UU CK Ini yang tidak diketahui publik, yaitu para pekerja diuntungkan dengan banyak pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. Begitu juga peluang transfer ilmu dan teknologi dari pekerja asing untuk peningkatan iklim investasi.
FGD mengusulkan perlu dipertimbangkan sebaik mungkin, terutama menyangkut penerapannya, termasuk periode transisi untuk beberapa Pasal, betul betul bisa berlaku penuh yang diatur dalam turunan seperti PP dan sebagainya.
Perlunya ketepatan waktu, menurut Syahrul Yassin Limpo bukan tanpa alas an. Kita ingin berlari cepat menarik investasi di tengah situasi pandemi Covid-19. “Dalam Pelaksanaan UU ini harus diuraikan dan ditegaskan berkaitan kewenangan daerah yang harus disinkronkan dengan kewenangan pusat. Butuh sosialisasi yang cukup,” ujar Syahrul.
“Hasil FGD dalam bentuk rekomendasi berupa catatan snapshot hal-hal krusial akan dirangkum dan dilaporkan kepada Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh sebagai rekomendasi kepada pemerintah guna memudahkan orientasi implementasi UU CK sebagaimana diharapkan,” ujar Situ Nurbaya.