Cakraline.com. Cianjur – Sungguh keji perbuatan Cahya Sumirat (34). seharusnya dia melindungi tiga anak-anak yang masih balita. Cahya Sumirat malah menyiksa ketiga buah hatinya itu tanpa merasa kasihan.
Pria pengangguran itu juga merekam setiap melakukan perbuatan biadabnya, vidoenya itu kemudian dikirimkan pada istrinya yang sedang kerja diluar negeri. Video penganiyaan tersebut kemudian viral.
Dalam video yang beredar, pelaku tampak mengangkat tubuh anak-anaknya kemudian membantingnya ke lantai. Tidak berhenti disitu, pelaku juga mencekik leher korban.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan, langsung bergerak dan mengamankan Cahya di kediamannya. Di dalam rumah itu, ditemui ketiga anak Cahya dengan inisial CA (4), KY (1), dan KN (1) yang merupakan korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menuturkan bagaimana Cahya menganiaya anaknya.
“Dalam beberapa video, memperlihatkan ketiga balita itu mendapatkan berbagai bentuk penyiksaan dari ayah kandungnya dengan diangkat dengan satu tangan dan dijatuhkan ke lantai, hingga dicekik,” kata Tono kepada wartawan, Selasa (27/8).
Dia mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu lantaran pelaku cemburu terhadap istrinya yang sedang bekerja di luar negeri, dan menduga istrinya berselingkuh.
Tono menambahkan, pelaku merupakan seorang pengangguran yang kesehariannya hanyalah mengurus ketiga anaknya.
“Pelaku seorang pengangguran, kesehariannya hanya mengurus ketiga korban dan istrinya bekerja di luar negeri. Pelaku ini cemburu, menduga istrinya itu berselingkuh di luar negeri dan mengirimkan video kekerasan itu sebagai ancaman,” tuturnya.
Sementara itu, ketiga anak Cahya mengalami trauma psikis. Sementara luka fisik masih dilakukan pemeriksaan oleh tim medis.
Pihak kepolisian telah mengamankan flashdisk yang berisikan video-video kekerasan terhadap korban. Mereka juga sudah meminta keterangan saksi.
“Sementara untuk alat bukti kita sudah ambil keterangan saksi juga tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman sembilan tahun penjara. (irfan)