Cakraline.com. Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi Jaksa Agung yang menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.
Dengan ditetapkannya Joko Hartono Tirto sebagai tersangka, berarti sudah ada enam tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung.
Lima tersangka sebelumnya yang sudah ditahan adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
“Langkah tegas Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti sampai disini. Pemeriksaan skandal Jiwasraya dan Asabri harus diusut tuntas sesegera mungkin. Termasuk mengumumkan hasil penggeledehan yang dilakukan di berbagai tempat beberapa waktu lalu. Siapapun yang menikmati uang yang dikumpulkan dari rakyat dan prajurit harus diungkap ke publik dan mendapatkan balasan setimpal melalui penegakan hukum,” ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (16/2/20).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan mantan Ketua DPR RI 2014-2019 itu menuturkan, dari taksiran sementara Kejaksaan Agung, dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya bertambah menjadi sekitar Rp 17 triliun. Sedangkan dugaan korupsi di Asabri mencapai Rp 16,7 triliun. Jumlah ini kemungkinan bisa bertambah, karena masih menunggu hasil akhir audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menegaskan, langkah Kejaksaan Agung yang telah menggeledah dan menyita berbagai dokumen dari beberapa perusahaan securitas atau perusahaan pendanaan swasta, termasuk perusahaan-perusahaan milik tersangka Benny Tjokrosaputro, juga patut diapresiasi. Benny yang diketahui memiliki 500 perusahaan, bukanlah orang yang kebal terhadap hukum. Selain PT Rimo International TBK dan PT Armadian, tak menutup kemungkinan masih banyak perusahaan Benny lainnya yang dipakai untuk mencuci uang hasil korupsi tersebut.
“Jika Benny sebagai otak kejahatan sudah ditangkap, Kejaksaan Agung harus memperluas proses penegakan hukum hingga ke pengelola dan pemilik perusahaan-perusahaan pendanaan swasta atau sucuritas penikmat dana Jiwasraya dan Asabri. Karena rasanya tak mungkin hanya enam pelaku saja yang melakukan kejahatan luar biasa dan tersistematis itu,” tandas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menegaskan, pengungkapan skandal Jiwasraya dan Asabri menjadi pertaruhan besar bagi Kejaksaan Agung untuk memperlihatkan profesionalitas kinerjanya di mata rakyat. Hukum bukanlah milik mereka yang punya uang atau kekuasaan. Hukum adalah milik mereka yang tergores rasa keadilannya.
“Skandal Jiwasraya dan Asabri sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun agar tak main-main dengan hukum. Memperkaya diri sendiri dan golongan dengan cara mengambil uang rakyat, bukan hanya semata tindakan melawan hukum. Melainkan juga tindakan amoral, menunjukan pelaku dan penikmat kejahatan sudah lagi tak mempunyai hati nurani. Karenanya, ganjaran yang setimpal patut mereka terima,” pungkas Bamsoet.