Cakraline.com. Jakarta. Musisi Anji Manji terlihat tenang saat mendengarkan putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat, Senin (11/10/20210 akibat penyalahgunaan narkotika.
suami Wina Natalia itu mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim. Anji hadir dalam sidang tersebut secara virtual di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Dari layar, Anji terlihat mengenakan kemeja putih dan kupluk warna hitam.
Majelis hakim mengatakan bahwa Anji terbukti bersalah karena mengkonsumsi narkotika jenis ganjatanpa hak. Kendati demikian mereka menilai bahwa perbuatan suami Wina Natalia tersebut telah melanggar hukum yang berlaku.
“Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10).
Atas kesalahan yang dilakukan Anji tersebut, ketua majelis hakim bersama tim pun memutuskan untuk menjatuhkan pidana rehabilitasi selama 4 bulan terhadap sang musisi. Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Anji semenjak ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama empat bulan. Dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” jelas Ketua Majelis Hakim
Usai membacakan putusan itu, majelis hakim kemudian menanyakan Anji terkait vonis yang dijatuhkan pihaknya. Tanpa berpikir panjang, Anji langsung menerima vonis 4 bulan rehabilitasi tersebut.
“Saudara Anji majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana rehabilitasi selama empat bulan. Saudara terima?,” tanya Ketua Majelis Hakim
“Terima Yang Mulia,” jawab Anji sambil menganggukkan kepalanya
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, bapak tiga anak itu dituntut 5 bulan rehabilitasi.
Sebagai informasi, Anji ditangkap polisi di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jum’at (11/6) lalu. Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan secara keseluruhan yakni, 30 gram brutto.
Mantan vokalis grup musik Drive itu mendapatkan barang haram tersebut lewat situs online yang berada di Amerika Serikat. Pada saat itu, ia memesan narkotika jenis ganja itu dari seroang DPO (data pencarian orang), yang oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menyebutnya sebagai Bro.
Setelah melewati beberapa tahap pemeriksaan, Anji pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 111, 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman awalnya, yakni paling rendah 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.