
Sebelas komisi dan enam badan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beserta pimpinannya berhasil disepakati rapat penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD), Jumat (18/10/2019) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta

Rapat tersebut berlangsung selama tiga jam dan diwarnai skorsing. Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangannya menyebutkan, selain menyepakati pembentukan 11 komisi dan enam badan, juga disepakati soal komposisi pimpinan tiap AKD.
“Tadi disepakati pembentukan 11 komisi dan 6 badan. setiap komisi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua. Total ada 17 ketua komisi dan badan serta 66 wakil ketua komisi dan badan,” kata Puan.
AKD terdiri atas komisi, badan musyawarah, badan anggaran (banggar), badan akuntabilitas keuangan negara (BAKN), badan kerja sama antar-parlemen (BKSAP), mahkamah kehormatan dewan (MKD), badan urusan rumah tangga (BURT), panitia khusus (Pansus), dan tim.
Puan juga memerinci komposisi pimpinan AKD dari tiap tiap fraksi. PDIP mendapatkan kursi pimpinan terbanyak, yaitu 4 ketua dan 11 wakil ketua. Sedangkan PPP harus menerima kenyataan, karena sama sekali tidak mendapatkan kursi ketua.
PDIP, sebagai pemenang pemilu 2019, benar-benar menguasai kursi basah di 15 pimpinan AKD bidang hukum dan Anggaran. Berikut ini rincian pembagian komposisi pimpinan AKD:
Fraksi PDIP: Ketua Komisi III, Ketua Komisi IV, Ketua Komisi V, Ketua Banggar, dan 11 wakil ketua. Fraksi Partai Golkar: Ketua komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi XI, dan 10 wakil ketua.
Fraksi Partai Gerindra: Ketua Baleg, Ketua BKSAP, dan 9 wakil ketua. Fraksi Partai NasDem: Ketua komisi VII, Ketua Komisi IX, dan 8 wakil ketua. Fraksi PKB: Ketua Komisi VI, Ketua Komisi X, dan 7 wakil ketua.
Fraksi Partai Demokrat: Ketua BURT, Ketua BAKN, dan 4 wakil ketua. Fraksi PKS: Ketua MKD, 6 wakil ketua komisi. Fraksi PAN: Ketua Komisi VIII, 5 wakil ketua komisi. Fraksi PPP: 4 wakil ketua komisi.