Kasus dugaan janji pernikahan palsu yang melibatkan seorang perempuan berinisial Tyas dan perwira menengah Polri berinisial Kompol R akhirnya menemui titik terang. Keduanya hadir dalam sidang etik di Divisi Propam Mabes Polri, Senin (10/11/2025), yang turut diwarnai dengan upaya mediasi untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.40 WIB sempat diskors untuk istirahat dan salat, sebelum kemudian dilanjutkan dengan pertemuan tertutup antara pelapor dan terlapor. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur penyelesaian yang lebih menenangkan.
Kuasa hukum T, Lissa V, SH, mengatakan bahwa langkah ini merupakan hasil dari proses panjang yang dijalani kliennya dengan penuh kesabaran.
“Setelah hampir satu tahun menunggu, kami bersyukur akhirnya bisa duduk bersama dalam sidang etik ini. Klien kami tidak menuntut berlebihan, hanya ingin kebenaran ditegakkan dan ada tanggung jawab moral dari pihak terlapor,” ujar Lissa kepada awak media.
Menurut Lissa, sikap Kompol R kali ini jauh lebih terbuka dan kooperatif. “Ada perubahan yang cukup signifikan. Kalau dulu beliau cenderung defensif, sekarang sudah lebih tenang, bahkan mulai menyadari kesalahannya. Itu kami apresiasi,” tambahnya.
T, yang turut hadir dalam sidang tersebut, menyampaikan rasa lega dan apresiasi terhadap kinerja Divisi Propam Polri. “Saya berterima kasih karena semuanya berjalan profesional. Mediasi ini difasilitasi dengan baik sehingga kami bisa bicara dari hati ke hati tanpa saling menyalahkan,” tutur Tyas.
Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk menutup bab lama yang sempat membuat kehidupannya terguncang. “Saya hanya ingin menyelesaikan semuanya dengan cara yang baik. Kalau sudah ada niat untuk damai, biarlah masing-masing kembali fokus pada kehidupannya,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari hubungan pribadi antara Tyas dan Kompol R yang berkembang di luar batas profesional hingga berujung pada dugaan penipuan janji pernikahan. Persoalan tersebut sempat membuat Tyas kehilangan rumah tangga dan mengalami tekanan psikologis.
Kini, kedua pihak dikabarkan telah mencapai kesepahaman untuk berdamai, difasilitasi langsung oleh Propam Polri. “Yang kami kejar bukan soal uang atau hukuman berat, tapi kejelasan dan tanggung jawab moral. Kalau sudah ada itikad baik, ya kami anggap cukup,” ujar Lissa.
Sementara itu, pihak Propam Polri memastikan proses etik berjalan sesuai prosedur. Kompol R disebut telah ditempatkan di bagian pembinaan personel (Binsop) sebagai bagian dari sanksi internal yang bersifat pembinaan.
T kini memilih melanjutkan hidupnya dengan lebih tenang. “Saya sudah cukup lelah. Yang penting sekarang saya bisa fokus bekerja, membesarkan anak-anak, dan menata hidup dengan lebih baik,” pungkasnya.