P
erjalanan hukum musisi Fariz RM memasuki babak baru, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (11/9/2025) itu juga disertai subsider dua bulan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp800 juta.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim mendasarkan keputusan pada pasal 127 UU Narkotika yang menetapkan Fariz sebagai penguna, bukan pengedar.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Ia menilai, majelis hakim telah memperhatikan secara cermat substansi perkara yang menjerat kliennya.
“Keputusan ini menurut kami adil, proporsional, dan tidak berlebihan. Hakim memahami benar duduk perkara bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar. Itu poin penting yang membuat kami bisa menerima putusan ini,” ujar Deolipa.
Fariz RM diketahui sudah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan, sehingga hanya tersisa tiga bulan lagi dari total hukuman yang dijatuhkan. Deolipa memastikan, jika jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding dalam masa pikir-pikir tujuh hari, pihaknya segera mengajukan pembebasan bersyarat ke Lapas.
Meski sebelumnya Fariz sempat menjalani rehabilitasi, pengadilan tetap memutuskan hukuman penjara karena menilai pembinaan masih diperlukan untuk memastikan adanya efek jera.
Bagi kuasa hukum, vonis ini diharapkan menjadi awal perubahan positif bagi Fariz. “Kami berharap ini menjadi titik balik bagi Fariz untuk meninggalkan narkotika sepenuhnya dan kembali fokus pada dunia musik yang menjadi jalan hidupnya,” tambah Deolipa.
Sementara itu, publik kini menunggu langkah lanjutan dari kejaksaan. Apabila tidak ada upaya hukum lebih lanjut, peluang Fariz untuk segera bebas bersyarat terbuka lebar. Ia bisa menjalani sisa hukumannya di luar lapas dengan pengawasan ketat, sekaligus berkesempatan kembali menata kariernya.