Musisi, penyanyi Fariz Rustam Munaf dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penyalahgunaan narkotika.
“Setelah melalui pertimbangan, kami Jaksa Penuntut Umum memutuskan, meminta majelis hakim menetapkan terdakwa Fariz Roestam Moenaf dinyatakan bersalah, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis satu bukan tanaman,” kata JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) petang.
Faris RM juga dituntut membayar denda Rp, 800 juta. “Menuntut hakim memutuskan perkara terdakwa Fariz Roestam Moenaf dengan enam tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan, dan ketiga membayar biaya denda Rp 800 juta, jika tidak bisa dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu tahun,” jelas JPU.
Fariz RM terlihat menundukkan kepala JPU mempertimbangkan yang memberatkan atau yang pun yang meringankan. Yang memberatkan, Fariz telah melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika. Yang memberatkan, Faris sudah pernah dihukum. Selama persidangan Fariz dinilai kooperatif.
Deolipa Yumara kuasa hukum Fariz RM, mengatakan, tuntutan JPU mengarahkan kliennya sebagai pengedar bukan penguna narkotika. Deolipa Yumara menegaskan Fariz adalah korban.
“Walau pasal 114-nya hilang, tapi tuntutannya mengarah ke pengedar. Sementara, Fariz ini pengguna. Dia korban dari kejahatan narkotika,” ujar Deolipa Yumara, seusai sidang,
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya mengatakan bahwa Fariz RM adalah penguna “Kami sangat menyayangkan sekali jaksa mengesampingkan fakta persidangan. Sebab, faktanya Fariz adalah pengguna bahkan korban dari kejahatan narkotika,” kata Deolipa.

Deolipa tetap meminta aga Fariz direhabilitasi agar bisa disembuhkan. “Kalau masuk penjara lagi, Fariz bisa habis dia. Masa masa buat dia pulih lagi dari narkotika sudah nggak ada. Bukannya menyelamatkan pengguna malah dihancurkan,” ujar Deolipa.
Deolipa menyatakan jika tidak direhabilitasi, Faariz RM akin hancur. Ia berjanji dalam pledoi nanti Deolipa akan membela Fariz divonis rehabilitasi.
“Tentunya kan jaksa menuntut, pengacara membela, hakim memutus. Kita masih mengharapkan dari putusan hakim yang seadil-adilnya, di mana hakim juga bersinergi dengan institusi lain, di mana hakim akan memutuskan untuk direhabilitasi,” tutur Deolipa Yumara.





