Pembagian tugas untuk sembilan wakil Ketua MPR RI dan pembetukan alat-alat kelengkapan MRR 2019-2024 akan dilakukan besok, Rabu (9/10/2019). Penetapan pembagian tugas dan pembetukan alat alat kelengkapan MPR itu akan dilakukan secara musyawaah mufakat.
Demikian ditegaskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Gedung MPR Senayan Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Dikatakannya penetapan secara musyawarah mufakat itu adalah cara yang sangat demkratis. “Salah satu kekuatan sosial Bangsa Indonesia yang tak dimiliki bangsa lainnya adalah, mampu menyelesaikan berbagai hal dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat,” kata dia.
Ciri jati diri bangsa Indonesia tersebut tidak boleh dilupakan. Berbagai perbedaan pandangan dan argumentasi pasti ada, namun dengan musyawarah mufakat kita bisa mendapatkan solusi atau jalan keluar dengan baik, papar dia.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, pembagian tugas para Wakil Ketua MPR RI itu, terdiri dari Koordinator Bidang Sosialisasi, Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Koordinator Bidang Akuntabilitas Kinerja Pelaksanaan Wewenang dan Tugas MPR.
Selanjutnya, Koordinator Bidang Persidangan, Koordinator Bidang Komisi Kajian Ketatanegaraan, Koordinator Bidang Pengkajian, Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Negara, Koordinator Bidang Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI, dan Koordinator Bidang Penganggaran.
“Sedangkan untuk Alat Kelengkapan MPR RI, antara lain terdiri dari Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran serta Komisi Kajian Ketatanegaraan. Pembagian Ketua dan Wakil Ketua Alat Kelengkapan MPR RI dilakukan secara proporsional sesuai UUD MD3 dengan memperhatikan perolehan kursi Fraksi dan keberadaan kelompok DPD,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini meyakini tidak akan ada dinamika dan gejolak berarti dalam mengambil berbagai keputusan mengenai pembagian tugas para Wakil Ketua MPR RI maupun Alat Kelengkapan MPR RI. Sehingga keputusan bisa cepat dihasilkan, dan MPR RI bisa langsung tancap gas menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan UU MD3.
“MPR RI yang terdiri dari dua gabungan lembaga perwakilan, DPR RI dan DPD RI, merupakan cerminan umum wajah Rakyat Indonesia. Jika MPR RI bisa mengedepankan musyawarah untuk mufakat, menghindari berbagai gejolak, Insya Allah Rakyat Indonesia juga akan terhindar dari gejolak,” pungkas Bamsoet.