Cakraline.com. Freddy Widjaya putra dari pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjada kembali menyuarakan tuntutannya atas hak waris yang hingga kini belum ia terima secara adil. “ Saya akan terus menuntut hak waris yang belum saya terima secara adil. Apalagi ibu saya masih hidup,” ujar Freddy Widjaya saat mengelar konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Freddy didampingi kuasa hukumnya dari kantor Sunan Kalijaga dan Partners untuk menegaskan langkah hukum yang akan ditempuh. Freddy berkeyakinan kuar akan hak setiap anak untuk mendapatkan warisan sesuai dengan hukum perdata Indonesia, terlebih setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang mengukuhkan statusnya dalam keluarga besar Eka Tjipta Widjaja.
Freddy mengungkapkan mengenai silsilah keluarga sang ayah. Eka Tjipta Widjaja disebut memiliki lima istri dan 28 orang anak. Namun, Freddy menyoroti adanya ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana ia menduga hanya empat anak dari istri pertama yang kini menguasai imperium bisnis Sinar Mas Group, yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Wijaya, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Menurut Freddy, meskipun ia adalah putra dari istri ke empat, mendiang ayahnya telah membuat wasiat sejak tahun 1991 yang seharusnya melindungi hak seluruh anak dan istri. Namun, kenyataannya, Freddy dan saudara-saudaranya dari istri keempat hingga kini belum menerima bagian warisan yang setimpal.
“Saya di sini mewakili keluarga dari ibu saya, Lidya Herawati Rusli, yang merupakan istri keempat dan diakui secara notarial oleh ayah saya, Eka Tjipta Widjaja. Ibu saya masih hidup,” ungkap Freddy dengan nada getir. “Selama ini, kami hanya mendapatkan fasilitas pendidikan dan tempat tinggal, tanpa pernah merasakan selembar pun saham atau dividen dari gurita bisnis Sinar Mas,” ungkap Freddy Widjaya.
Kasus sengketa warisan yang melibatkan salah satu kelompok usaha terbesar di Indonesia ini tentu menarik perhatian publik. Potensi konflik antar ahli waris pun tak terhindarkan. Namun, Freddy menegaskan bahwa perjuangannya ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan juga untuk membela hak adik-adiknya dari ibu yang sama.
Lebih lanjut, Freddy membuka fakta penting mengenai keberadaan akta wasiat nomor 236 tahun 1991 yang dibuat oleh Eka Tjipta Widjaja di hadapan notaris Benny Kristianto. Dalam dokumen tersebut, tercantum nama-nama seluruh istri dan anak yang diakui dan dicintai oleh sang pendiri Sinar Mas. Akan tetapi, kejanggalan muncul dengan adanya beberapa akta wasiat baru yang terbit antara tahun 2005 hingga 2008, yang secara misterius menghilangkan nama-nama anak dari istri selain istri pertama. Freddy menyebut fenomena ini sebagai sesuatu yang “aneh bin ajaib” dan mempertanyakan validitas dokumen-dokumen tersebut.
Dikatakan Freddy, berdasarkan perhitungan kasar nilai aset Sinar Mas Group dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan terbuka di bawah naungannya, memperkirakan total kekayaan mencapai Rp 730 triliun. Setelah memperhitungkan asumsi utang sebesar 50 persen, nilai bersih kekayaan yang diperebutkan diperkirakan mencapai Rp 360 triliun.
Freddy mengklaim bahwa ia dan keluarganya seharusnya menerima bagian sekitar Rp 13 triliun.
“Sudah puluhan tahun kami tidak pernah menerima sepeser pun dari keuntungan perusahaan. Padahal, hak kami jelas-jelas diakui oleh hukum,” tegasnya dengan nada penuh harap.
Agustinus Nahak S.H., M.H., salah satu anggota tim kuasa hukum Freddy Widjaja dari Kantor Hukum Sunan Kalijaga & Partners, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi surat kuasa resmi dan siap mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Ia menekankan bahwa hak keperdataan, termasuk hak waris, tidak akan pernah lekang oleh waktu dan bahkan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Yang namanya hak, sampai kapan pun hak keperdataan tidak akan pernah hilang dan hak itu akan diwariskan ke anak-anaknya. Pak Freddy sebagai ahli waris sudah berjuang cukup lama, namun haknya belum juga diterima,” ujar Agustinus dengan penuh keyakinan.
Agustinus Nahak menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka diri untuk penyelesaian sengketa ini secara damai. “Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk mediasi, negosiasi, dan komunikasi yang konstruktif dengan pihak-pihak terkait. Namun, jika upaya tersebut menemui jalan buntu, maka jalur litigasi akan menjadi opsi terakhir yang akan kami tempuh,” tutpnya






