Cakraline.com. Andoolo – Supriyani (36) guru yang dituduh menganiaya bocah SD di Konsel ditemui usai sidang, membantah dakwaan jaksa penuntut umum. “Tidak sesuai yang sebenarnya, saya sedih,” ujar Supriyani.
Kasus Supriyani bermula pada April lalu. Saat itu, ia dituduh menganiaya seorang murid. Ayah anak tersebut adalah Ajun Inspektur Dua Wibowo Hasyim yang juga Kepala Unit Intelkam Polsek Baito, tempat Supriyani dilaporkan.
Meski dinilai janggal, Supriyani tetap menjadi tersangka. la juga tidak pernah mengakui pemukulan itu. Kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan hingga sempat satu Minggu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.
Kasus ini berkembang menjadi perhatian publik dan penahanan Supriyani akhirnya ditangguhkan. Kasus lalu berlanjut di pengadilan.
Di tengah situasi sulit ini, guru honorer yang telah mengabdi 16 tahun ini sebenarnya sedang menjalani Program Profesi Guru dan bersiap mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Siti Nuraisah, guru lainnya, menceritakan, pada Jumat (26/4/2024) siang, ia sempat ke sekolah untuk mengambil barang yang tertinggal. Namun, ia kaget karena di sekolah tersebut ada pelapor, sang anak, dan Kanit Reserse Kriminal Polsek Baito.
la langsung menanyakan kedatangan keluarga tersebut dan seorang polisi di sekolah. Menurut ayah siswa tersebut, mereka akan ditunjukkan sesuatu oleh anaknya. Di situ, ia juga diberi tahu jika paha sang anak luka karena dipukul oleh Supriyani.
“Pas saya lihat lukanya, saya refleks bilang, ini luka terbakar karena melepuh. Tapi, katanya dipukul,” ucapnya, Selasa (22/10) lalu.
Setelah itu, mereka pulang dan membawa sebuah sapu ijuk. Di kemudian hari, sapu tersebut menjadi barang bukti yang dituduhkan ke Supriyani. “Semuanya sudah saya sampaikan ketika diminta mejadi saksi,” ujarnya.
Massa Aksi dari berbagai organisasi masyarakat, dan kepemudaan, serta Guru tergabung dalam Aliansi Solidaritas Guru Konawe Selatan. Jumlah ribuan massa, mendesak pengadilan Negeri Andoolo untuk segera membebaskan ibu Supriyani dari segala tuntutan hukum.
“Apa bila pihak pengadilan tidak mengindahkan tuntutan kami ini, maka pihak pengadilan harus bertanggungjawab apa bila ada gerakan gelombang massa yg lebih besar,” tegas Jenderal Lapangan Aksi, Adnan Aprilianto Soni.
Selanjutnya, mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolres Konawe Selatan serta Kapolsek Baito karena diduga, adanya pembiaran penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik Polsek Baito dalam kasus ibu Supriyani.
“Mendesak Ditpropam Polda sultra untuk memanggil dan memeriksa penyidik Polsek Baito yang menangani kasus ibu Supriyani dan orang tua korban yang juga sebagai anggota Polsek Baito karena di duga adanya kepentingan untuk memperoleh keuntungan dari terlapor Ibu Supriyani,” ujarnya.
Serta mendesak Kejagung RI untuk mengevaluasi kepala Kejaksaan Negeri Konsel, serta Kasi Pidana umum karena dianggap gagal dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi ibu Supriyani