Friday, June 27, 2025
Cakraline
  • Home
  • Celebrity
    • Lifestyle
  • Female
    • Inspiratif
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Isu Khusus
  • Film & Musik
    • Fashion
    • Musik
  • travel
    • Destinasi
    • Galeri
  • Video & TV Streaming
  • Olahraga
    • Lokal
    • Internasional
  • Home
  • Celebrity
    • Lifestyle
  • Female
    • Inspiratif
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Isu Khusus
  • Film & Musik
    • Fashion
    • Musik
  • travel
    • Destinasi
    • Galeri
  • Video & TV Streaming
  • Olahraga
    • Lokal
    • Internasional
Morning News
No Result
View All Result
Home Isu Khusus

 Guru Supriyani,  Saya  Tak Pernah  Melakukan Penganiayaan Pada Murid 

by sal
October 26, 2024
0
0
SHARES

Cakraline.com. Andoolo- Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tidak sendirian. Kasus hukum yang menjeratnya terkait tuduhan menganiaya anak oknum polisi di Polsek Baito menarik simpati besar masyarakat Indonesia.

Supriyani-guru-honorer-usai-sidang-di-PN-Konowe-Selatan
Supriyani-guru-honorer-usai-sidang-di-PN-Konowe-Selatan

Dukungan agar Supriyani dibebaskan dan mendapat keadilan seadil-adilnya dari segala tuntutan hukum, mengalir deras. Bahkan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ribuan masyarakat dari berbagai elemen organisasi, dan persatuan guru se Sulawesi Tenggara mendatangi PN Andoolo menggelar aksi solidaritas.

Datang memberikan dukungan dan semangat. Selain menuntut pembebasan serta keadilan, mereka juga mendesak agar perjalanan proses kasus ini dievaluasi, sebab ditemukan berbagai kejanggalan. Dan oknum yang terlibat dalam kasus ini agar ditindak tegas.

Saat akan menjalani sidang perdana di pengadilan negeri (PN) Andoolo, Supriyani menggunakan baju putih dan jilbab hitam.  Ia tiba di Pengadilan Negeri Andoolo pada sekitar pukul 09.30 wita. Turun dari mobil dinas DT 146 H dengan dampingan Camat Baito, Sudarsono Mangidi, mimik wajah Supriani tampak layu.

Matanya masih sembab saat berjalan menuju PN Andoolo didampingi Penasehat Hukum Samsuddin dan tim, keluarga, Camat Baito dan pihak terkait lainnya. Ketika disambut sejumlah masyarakat dari berbagai lapisan organisasi, dan persatuan guru yang jumlahnya ribuan massa, Supriyani tampak haru.

Dengan suara lirih, Supriyani berterimaksih kepada semua pihak yang mendukungnya untuk menghadapi kasus yang menjeratnya.

“Terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada saya. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan yang dituduhkan terhadap murid saya,” ungkapnya.

“Berharap dibebaskan dari segala tuntutan, saya tidak melakukan penganiayaan itu,” ucapnya dengan nada bergetar sambil berlalu menuju ruang sidang.

Kurang lebih dari 500 polisi bersiaga di kawasan pengadilan. Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim Stevie Rosano, serta hakim anggota fifi fatmawati, dan Sigit Jati Kusumo dengan agenda pembacan dakwaan yang dilakukan langsung oleh Kajari Konsel, Ujang Sutisna selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Supriyani didakwa melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu (24/4/2024), sekitar pukul 10.00. Kekerasan itu dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.

Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi wali kelas 1A meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah.

Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagarg sapu ijuk.

Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang dengan bentuk kehitaman dan bentuk tidak beraturan. Ukuran luka yaitu panjang 6 sentimeter dan lebar o,5 sentimeter, sementara pada paha kiri 3,3 cm dan lebar 1,5 cm.

Guru-dan-masyarakat-beri-dukungan-pada-Supriyani
Guru-dan-masyarakat-beri-dukungan-pada-Supriyani

“Luka ini sesuai hasil visum di Puskesmas Palangga pada Jumat (26/4/2024). Kesimpulan visum, terdapat luka memar dan lecet di paha kanan dan kiri bagian belakang. Supriyani yang mendengar dakwaan tersebut hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya,” Ujang saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatannya, Supriyani diancam pidana Pasal 8o Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat I KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya Supriyani telah di tahan di Lapas perempuan selama tujuh hari sejak tanggal 16 Oktober 2024 dan saat ini telah di bebaskan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menyetujui penangguhan penahanan guru honor tersebut pada 22 Oktober 2024.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Supriyani dan kuasa hukum untuk menanggapi.

Samsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan. JPU Ujang Sutisna memohon kepada hakim untuk bisa mempercepat persidangan.

Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah. “Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10),” tegas majelis hakim.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin mengatakan akan mengajukan eksepsi (bantahan) terkait dakwaan yang dibacakan JPU. Kata ia, ada kejanggalan yang dibacakan oleh JPU. 

“Pada prinsipnya, klien kami tidak melakukan perbuatan dalam dakwaan, kami akan hadirkan saksi dan bukti, kami akan buka semuanya di sidang,” ujar Samsuddin.

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Raffi Ahmad  Penumpang Pertama Uji Terbang  EH216-S  Indonesia
  • Kimberly Ryder Kesulitan Mencari Alamat Edward Akbar, diduga Ubah Identitas
  • dr. Lisetiawati, Sp.KJ, Sampaikan  RS UNS   Bahwa Skizofrenia Bisa diobati
  • Fiersa Besari  Idealisme Dalam  Sinema Film Indonesia
  • Badranaya Partnership sebagai Rising Star Law Firms 2025

Recent Comments

    Archives

    • June 2025
    • May 2025
    • April 2025
    • March 2025
    • February 2025
    • January 2025
    • December 2024
    • November 2024
    • October 2024
    • September 2024
    • August 2024
    • July 2024
    • June 2024
    • May 2024
    • April 2024
    • March 2024
    • February 2024
    • January 2024
    • December 2023
    • November 2023
    • October 2023
    • September 2023
    • August 2023
    • July 2023
    • June 2023
    • May 2023
    • April 2023
    • March 2023
    • February 2023
    • January 2023
    • December 2022
    • November 2022
    • October 2022
    • September 2022
    • August 2022
    • July 2022
    • June 2022
    • May 2022
    • April 2022
    • March 2022
    • February 2022
    • January 2022
    • December 2021
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • August 2021
    • July 2021
    • June 2021
    • May 2021
    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019
    • November 2019
    • October 2019
    • September 2019
    • May 2018

    Categories

    • Destinasi
    • Ekonomi
    • Event
    • Exclusive
    • Fashion
    • Film
    • Galeri
    • Inspiratif
    • Isu Khusus
    • Kolom Mahasiswa
    • Musik
    • Nusantara
    • Regional
    • Transportasi

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    • Destinasi
    • Ekonomi
    • Event
    • Exclusive
    • Fashion
    • Film
    • Galeri
    • Home
    • Inspiratif
    • Internasional
    • Isu Khusus
    • Kontak
    • Lifestyle
    • Lokal
    • Musik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Politik
    • Regional
    • Susunan Redaksi

    © 2024 Cakraline

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Celebrity
      • Lifestyle
    • Female
      • Inspiratif
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Politik
      • Isu Khusus
    • Film & Musik
      • Fashion
      • Musik
    • travel
      • Destinasi
      • Galeri
    • Video & TV Streaming
    • Olahraga
      • Lokal
      • Internasional

    © 2024 Cakraline