Cakraline.com. Andoolo- Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tidak sendirian. Kasus hukum yang menjeratnya terkait tuduhan menganiaya anak oknum polisi di Polsek Baito menarik simpati besar masyarakat Indonesia.
Dukungan agar Supriyani dibebaskan dan mendapat keadilan seadil-adilnya dari segala tuntutan hukum, mengalir deras. Bahkan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ribuan masyarakat dari berbagai elemen organisasi, dan persatuan guru se Sulawesi Tenggara mendatangi PN Andoolo menggelar aksi solidaritas.
Datang memberikan dukungan dan semangat. Selain menuntut pembebasan serta keadilan, mereka juga mendesak agar perjalanan proses kasus ini dievaluasi, sebab ditemukan berbagai kejanggalan. Dan oknum yang terlibat dalam kasus ini agar ditindak tegas.
Saat akan menjalani sidang perdana di pengadilan negeri (PN) Andoolo, Supriyani menggunakan baju putih dan jilbab hitam. Ia tiba di Pengadilan Negeri Andoolo pada sekitar pukul 09.30 wita. Turun dari mobil dinas DT 146 H dengan dampingan Camat Baito, Sudarsono Mangidi, mimik wajah Supriani tampak layu.
Matanya masih sembab saat berjalan menuju PN Andoolo didampingi Penasehat Hukum Samsuddin dan tim, keluarga, Camat Baito dan pihak terkait lainnya. Ketika disambut sejumlah masyarakat dari berbagai lapisan organisasi, dan persatuan guru yang jumlahnya ribuan massa, Supriyani tampak haru.
Dengan suara lirih, Supriyani berterimaksih kepada semua pihak yang mendukungnya untuk menghadapi kasus yang menjeratnya.
“Terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada saya. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan yang dituduhkan terhadap murid saya,” ungkapnya.
“Berharap dibebaskan dari segala tuntutan, saya tidak melakukan penganiayaan itu,” ucapnya dengan nada bergetar sambil berlalu menuju ruang sidang.
Kurang lebih dari 500 polisi bersiaga di kawasan pengadilan. Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim Stevie Rosano, serta hakim anggota fifi fatmawati, dan Sigit Jati Kusumo dengan agenda pembacan dakwaan yang dilakukan langsung oleh Kajari Konsel, Ujang Sutisna selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Supriyani didakwa melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu (24/4/2024), sekitar pukul 10.00. Kekerasan itu dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.
Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi wali kelas 1A meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah.
Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagarg sapu ijuk.
Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang dengan bentuk kehitaman dan bentuk tidak beraturan. Ukuran luka yaitu panjang 6 sentimeter dan lebar o,5 sentimeter, sementara pada paha kiri 3,3 cm dan lebar 1,5 cm.
“Luka ini sesuai hasil visum di Puskesmas Palangga pada Jumat (26/4/2024). Kesimpulan visum, terdapat luka memar dan lecet di paha kanan dan kiri bagian belakang. Supriyani yang mendengar dakwaan tersebut hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya,” Ujang saat membacakan dakwaan.
Akibat perbuatannya, Supriyani diancam pidana Pasal 8o Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat I KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya Supriyani telah di tahan di Lapas perempuan selama tujuh hari sejak tanggal 16 Oktober 2024 dan saat ini telah di bebaskan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menyetujui penangguhan penahanan guru honor tersebut pada 22 Oktober 2024.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Supriyani dan kuasa hukum untuk menanggapi.
Samsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan. JPU Ujang Sutisna memohon kepada hakim untuk bisa mempercepat persidangan.
Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah. “Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10),” tegas majelis hakim.
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin mengatakan akan mengajukan eksepsi (bantahan) terkait dakwaan yang dibacakan JPU. Kata ia, ada kejanggalan yang dibacakan oleh JPU.
“Pada prinsipnya, klien kami tidak melakukan perbuatan dalam dakwaan, kami akan hadirkan saksi dan bukti, kami akan buka semuanya di sidang,” ujar Samsuddin.