Cakraline.com. Kendari – Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo guru yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada siswanya (anak) tampak tegar menghadiri sidang pertama 24 Oktober 2024, bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan dengan agenda sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, SH. MH
Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan nya selanjutnya penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang direncanakan dibacakan pada sidang pada hari senin tanggal 28 oktober 2024. Menyikapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada Majelis Hakim demi keadilan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini untuk kiranya dapat melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi – saksi sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan mengingat Jaksa Penuntut Umum telah siap dengan saksi saksi dan tuntutannya.
Namun Majelis Hakim berdasarkan ketentuan dalam KUHAP memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara setelah selesai persidangan mengatakan bahwa perkara ini menjadi konsen dan perhatian bagi pimpinan Kejaksaan. Dan berharap persidangan ini berjalan dengan profesional, dapat memberikan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan khususnya dalam pencari keadilan dalam hal ini terdakwa yang perkaranya cukup mejadi perhatian publik.
Respon cepat terhadap penanganan perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk menjamin penangguhan penahanan terdakwa sehingga yang bersangkutan dapat kembali melakukan aktifitas seperti semula.