Cakraline. Com. Polda Metro Jaya mengelar perkara kasus pembunuhan Andante Khalif Pramudityo atau Dante (60). Polisi juga menghadirkan Yudha Arfandi yang dijerat hukuman berlapis. Yudha terancam hukum mati atau minimal menjalani hukum selama 20 tahun.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan fakta-fakta perbuatan sadis yang dilakukan Yudha Arfandi. Berdasarkan 3 rekaman CCTV, 5 file video, serta hasil olah tempat kejadian perkara, memeriksa 23 saksi, dokter, perawat Rumah Sakit Islan, maupun petugas RS Primer, penyidik menemukan bukti-bukti kekerasan yang dilakukan Yudha kepada Dante.
Tamara-Dante meninggalkan rumah pukul 11.30 wib, sebelum sampai di kolam renang keduanya singgah ke kediamanYudha. Yudha bersama putrinya MMA dan Dante, bertiga baru berangkat menuju kolam renang pukul 15.00.
Tamara menitipkan Dante pada kekasihnya dengan harapan mereka akan berenang bersama, sebab diwaktu tersebut dia harus suting Yudha mengajak Dante maupun putrinya pindah dari kolam anak ke kolam dewasa, yang kedalaman 150 centimeter. “ Di dalam kolam itu, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali,” kata Wira.
Proses menenggelamkan itu dengan cara memegang pinggang dengan menggunakan kedua tangan tersangka. Sebelum melakukan perbuatan sadis itu, Yudha terlebih dahulu melihat kearah kanan dan kiri, dia ingin memastikam tidak ada orang yang melihat.
Wira menjelaskan proses penenggelaman tersebut. “Kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang bervariatif. pertama, 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan terakhir 54 detik,” beber Wira Satya Triputra.
Tentu saja Dante mengalami kesulitan bernafas, dengan sadisnya setiap habis ditenggelamkan bocah itu berusaha menepi ke tepi kolam, Yudha kembali menariknya. “Setiap korban mau ke tepi kolam, tersangka menarik kaki atau badan korban sehingga terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih 4 kali,” beber Wira.
Setiap habis ditenggelamkan Dante berusaha berenang ketepi kolam, pelaku menarik kaki atau badan korban. Bocah itu lemas, dia nyaris tak sadarkan diri. Pukul 16.50, kondisi Dante makin lemas, di tepi kolam renang dia batuk-batuk. Yudha mencoba mengangkat ketepian, mencoba diberikan bantuan. Namun terlambat. Dante sudah tak bernyawa.
Tersangka juga dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Dante meninggal dunia pada 27 Januari lalu di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dante meninggal setelah kekasih ibunya beralasan latihan berenang.