Cakraline.com. Kasus kekerasan fisik yang dialami biduan Lesty Kejora kini memasuki babak baru. Rizky Billar , suaminya, dinyatakan sebagai tersangka dalam kekerasan rumah tangga.
Rizky Billar menjalani pemeriksaan selama 9 jam sejak pukul 11.00 wib hingga pukul 19.00.wib. Billar dicecar 38 pertanyaan. Hasil pemeriksaan itu menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan, status Rizky yang semula sebagai saksi malam ini secara resmi dinyatakan sebagai tersangka.
”Dalam hal ini penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yaitu adanya keterangan saksi lain yang kita periksa, baik dari asisten rumah tangga, karyawan Leslar, manajemen, dan juga keterangan orangtua dan juga CCTV yang ada, yang menguatkan penetapan tersangka yang bersungkatan malam malam hari ini sebagai tersangka,” ungkap Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam didampingi Kapolres Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Kasie Humas AKP Nurma Dewi.
Dari hasil visum diketahui ada 4 bagian tubuh Lesty Kejora alami luka lebam. Ke empat luka memar dileher bagian depan disertai dengan bengkak lebam dan ganguan fungsi leher. Tulang leher Lesty juga diketahui bergeser sehinga dia harus pakai penyangga leher.
Kedatangannya Billar bersama kuasa hukumnya diapresiasi polisi karena lebih cepat datang untuk memberikan penjelasan maka urusan akan lebih cepat bisa diselesaikan. Saat diperiksa kondisi dalam keadaan baik. Billar sempat mangkir diperiksa namun Rabu siang dia bisa hadir untuk diperiksa.
”Setelah dapat laporan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, terkait KDRT kita memerlukan hasil visum memerlukan waktu. Seiring waktu penyidik melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi hingga malam ini termasuk M Rizky sudah ada 6 saksi,” kata Zulpan.
Dari hasil gelar perkara, pemeriksaan Billar, keterangan saksi korban maupun dari hasil visum yang mendudkung maka langkah yang dilakukan penyidik menaikan statusnya sebagai tersangka. ”Status Muhammad Risky dari saksi jadi tersangka, “ tegas Zulpan.
Lesty Kejora melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya pada 28September lalu, dirumahnya di jalan Gaharu 3 Cipete, Cilandak Jakarta Selatan. Lesty dan Billar bertengkar, dia mencurigai suaminya selingkuh. Billar marah, tak terima sehingga membanting tubuh Lesty ke kasur, hingga jatuh ke lantai.
Karena itu Zulpan menegaskan, menetapkan Billar sebagai siudah sesuai fakta hukum yang disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik.”Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tegas Zulfan
Polisi menjerat Billar dengan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004, menjelaskan keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. ” Kita punya lebih dua alat bukti maka status Billar dinaikkan sebagai tersangka” ujar Zulfan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Zulfan belum dapat menjelaskan apakah Billar akan langsung ditahan malam ini atau belum. Menurutnya putusan tersebut tergantung dari pemeriksaan penyidik malam mini. ”Nanti akan disampaikan apakah malam ini ditahan atau bagaimana, pemeriksaan masih berjalan, “ kata Zulpan.
Polisi juga sudah memberitahu Billar mengenai statusnya. ”Mengenai statusnya Muhammad Rizky sudah kita beri tahu,” ujarnya.
Kekerasan fisik rupanya sudha beberapa kali dialami Lesty Kejora. Namun Zulfan tak menjelaskan sejak kapan Lesty mengalami KDRT. ”Ya sudah cukup lama. Saya nggak bisa sebutkan secara detilnya ya,” pinta Zulpan.
Sebagai publik figure, Zulpan mengecam KDRT yang dilakukan Billar dalam rumah tangganya ”Kami menyesalkan mengapa ini terjadi, seharusnya mereka jadi pelindung, mereka bisa jadi contoh,” sesalnya.