Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemasyarakatan yang dinilai masyarakat akan meringankan para nara pidana, akhirnya ditunda dalam Rapar Paripurna DPR yang dipimpinan oleh Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah.
Selain atas pemerintaan Presiden Joko Widodo, penundaan pengesahan RUU tersebut adalah atas keputusan forum lobi-lobi, sebelum pemerintah yang dalam hal ini Menkum dan HAM memberikan pandangannya, ujar Fachri Hamzah, Selasa (24/9/2019).
Lobi-lobi dilakukan Ketua DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di ruang terpisah Sidang Paripurna. Setelah lobi-lobi dan mendengarkan pandangan dari pimpinan Komisi III DPR RI, Fahri menanyakan sikap paripurna terhadap RUU Pemasyarakatan.
“Apakah setuju untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan,” tanya politikus yang asal Nusa Tenggara Barat (NTB itu? “Setuju jawab anggota Sidang Paripurna itu”.
Untuk diketahui, salah satu poin strategis yang sudah disepakati DPR RI dan pemerintah dalam revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.
Selain remisi, para narapidana juga berhak mendapatkan cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
“Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas,” seperti dikutip dalam Pasal 10 RUU Permasyarakatan itu