Wednesday, January 21, 2026
Cakraline
  • Home
  • Celebrity
    • Lifestyle
  • Female
    • Inspiratif
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Isu Khusus
  • Film & Musik
    • Fashion
    • Musik
  • travel
    • Destinasi
    • Galeri
  • Video & TV Streaming
  • Olahraga
    • Lokal
    • Internasional
  • Home
  • Celebrity
    • Lifestyle
  • Female
    • Inspiratif
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Isu Khusus
  • Film & Musik
    • Fashion
    • Musik
  • travel
    • Destinasi
    • Galeri
  • Video & TV Streaming
  • Olahraga
    • Lokal
    • Internasional
Morning News
No Result
View All Result
Home Inspiratif

Revisi KUHP Berpotensi Mengoverkriminalisasikan Perempuan

by kaha
0
25
VIEWS

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Hukum Pidana yang cenderung tertutup menjelang pengesahan. Termasuk dalam perubahan substansi dan penambahan rumusan sejumlah pasal yang sebelumnya sudah relatif baik,

Azriana
Azriana (potrofolio deasy)

“Perubahan substansi dan penambahan rumusan yang terjadi, justeru menjadikan rumusan pasal-pasal yang sudah relatif baik menjadi multi tafsir dan  menjauh dari prinsip-prinsip Konstitusi dan HAM,” ujar salah serang Komisioner Komnas Perempuan, Azriana dalam keterangan persnya yang diterima Cakraline.com.

Selain Azriana, turut juga komiseioner Komnas Perempuan lainnya memberikan pejleasan, mereka itu adalah Yuniyanti Chuzaifah, Khariroh Ali dan Thaufiek Zulbahri.
Dijelaskan, setelah mencermati draft RUU KUHP per 15 September 2019 dan melakukan kajian berlandaskan pada UUD 1945 Negara Republik Indonesia, Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan, serta payung hukum nasional lainnya yang relevan, Komnas Perempuan menyampaikan catatan keberatan sebagai berikut.

Pertama, sejumlah pasal dalam RUU KUHP apabila diimplementasikan akan menimbulkan  overkriminalisasi  terhadap kelompok rentan, dalam hal ini anak, perempuan, kelompok miskin, orang dengan disabilitas, masyarakat hukum adat, penghayat kepercayaan, dan sebagainya.

Pasal dimaksud adalah, Pasal 2 ayat (1) dan (2) tentang Hukum yang Hidup di Masyarakat. Tidak ada batasan yang jelas tentang keberagaman hukum yang masih hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Bila pasal ini diberlakukan akan menghilangkan kepastian hukum sebagai prinsip utama hukum pidana, dan melanggar asas legalitas.

Selain itu, akan meningkatkan potensi  kesewenangan, menyuburkan overkriminalisasi bagi kelompok rentan, dan menjadi pembenar diproduksinya kebijakan daerah yang diskriminatif.

 

Kehadiran pasal ini juga akan memperburuk praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan  yang selama ini yang sudah berlangsung di masyarakat.

Pasal 412 tentang Kesusilaan di Muka Umum. Penjelasan  frasa “di muka umum” dalam pasal ini berpotensi melindungi pihak-pihak yang memiliki privilege untuk menutupi tindak pidana yang mereka lakukan, namun merentankan kelompok miskin karena tempat tinggal dan lokus mobilitasnya yang mudah dilihat, didatangi oleh pihak-pihak lain.

Pasal 414-416 tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan. Ini berpotensi menghalangi inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam edukasi kesehatan reproduksi masyarakat, serta program keluarga berencana. Berpotensi mengkriminalisasi  pihak-pihak yang melakukan edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS) maupun HIV/AIDS.

Pasal 419 tentang Hidup Bersama. Kriminalisasi hidup bersama sebagai suami istri yang dalam draft sebelumnya telah dikunci dengan delik aduan absolut di mana pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami, istri, orang tua, dan anak. Namun dalam draft terbaru ditambahkan dengan “pengaduan dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya”.

Perubahan ini akan  membuat delik aduan menjadi delik biasa, dan  pasangan suami isteri yang terikat dalam perkawinan adat ataupun  perkawinan siri (tidak memiliki bukti pencatatan perkawinan) akan potensial menjadi sasaran utama penegakan pasal ini.  Pasal 470-472 tentang Pengguguran Kandungan, akan mempidana setiap perempuan yang menghentikan kehamilan.

Rumusan pasal ini diskriminatif terhadap perempuan karena mengasumsikan hanya ibu yang takut kelahiran anak diketahui oleh orang (dalam konteks kelahiran anak di luar nikah). Padahal fakta di masyarakat laki-laki yang menyebabkan kehamilan juga mengalami ketakutan. Karena asumsi yang diskriminatif  tersebut potensi terbesar untuk dikriminalkan dalam pasal ini adalah perempuan.

Melengkapi catatan keberatan dan mencegah overkriminalisasi terhadap perempuan, maka kelompok masyarakat sipil dan Komnas HAM, meminta kepada Presiden dan DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP dan mengadakan penelitian lebih komprehensif pada setiap pasal yang berpotensi mengkriminalkan perempuan, kelompok rentan dan mengebiri demokrasi.

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Ekonomi Kreatif Sebagai Mitigasi Resesi Ekonomi 2030
  • Menakar Peta Jalan Ekonomi Kreatif Menuju Keberlanjutan dan Kualitas
  • Dhani Rusman Orangtua Syafiq Pendaki hilang di Gunung Slamat. ‘Terima Kasih Anak Saya ditemukan’
  • SPHP  Beras diperpanjang : Strategi Jitu atau Sekadar Penunda Krisis Pangan?
  • Refleksi Kebijakan Dalam Sudut Pandang Perempuan

Recent Comments

    Archives

    • January 2026
    • December 2025
    • November 2025
    • October 2025
    • September 2025
    • August 2025
    • July 2025
    • June 2025
    • May 2025
    • April 2025
    • March 2025
    • February 2025
    • January 2025
    • December 2024
    • November 2024
    • October 2024
    • September 2024
    • August 2024
    • July 2024
    • June 2024
    • May 2024
    • April 2024
    • March 2024
    • February 2024
    • January 2024
    • December 2023
    • November 2023
    • October 2023
    • September 2023
    • August 2023
    • July 2023
    • June 2023
    • May 2023
    • April 2023
    • March 2023
    • February 2023
    • January 2023
    • December 2022
    • November 2022
    • October 2022
    • September 2022
    • August 2022
    • July 2022
    • June 2022
    • May 2022
    • April 2022
    • March 2022
    • February 2022
    • January 2022
    • December 2021
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • August 2021
    • July 2021
    • June 2021
    • May 2021
    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019
    • November 2019
    • October 2019
    • September 2019

    Categories

    • Destinasi
    • Ekonomi
    • Event
    • Exclusive
    • Fashion
    • Film
    • Galeri
    • Inspiratif
    • Isu Khusus
    • Kolom Mahasiswa
    • Musik
    • Nusantara
    • Regional
    • Transportasi

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    • Destinasi
    • Ekonomi
    • Event
    • Exclusive
    • Fashion
    • Film
    • Galeri
    • Home
    • Inspiratif
    • Internasional
    • Isu Khusus
    • Kontak
    • Lifestyle
    • Lokal
    • Musik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Politik
    • Regional
    • Susunan Redaksi

    © 2024 Cakraline

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Celebrity
      • Lifestyle
    • Female
      • Inspiratif
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Politik
      • Isu Khusus
    • Film & Musik
      • Fashion
      • Musik
    • travel
      • Destinasi
      • Galeri
    • Video & TV Streaming
    • Olahraga
      • Lokal
      • Internasional

    © 2024 Cakraline