Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintahan baru yangakan dilantik Oktober 2019 mendatang, seyogyanya segera merumuskan, membahasdan mengesahkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia(WNI).
Katua DPR Bambang Soesatyo minta Kemenkominfo dan Kemenhub
minta penjelasan menejemen Lion Air. ist
Pasalnya, kebocoran data pribadi WNI sering kita saksikan ditelevisi, juga di media sosial dan Whats App, yang dishare langsung oleh parakorban, bahwa uang mereka di bank habis dikuras penjahat. Iklan dan penawaranjasa perusahaan pun setiap hari masuk ke Whats App kita.
Kita tidak tahu dari mana mereka mendapatkan nomor telepondan data pribadi kita. Sekitar tiga hari lalu, Ketua DPR Bambang Soesatyo punminta Menkominfo dan Kementerian Perhubungan menyikapi secara khusus kebocorandata pribadi WNI dan kuasai pihak asing.
Permintaan itu disampaikan Bambang yang akrab dipanggilBamsoet itu Kamis (19/09/2019) di Jakarta, terkait dengan pembocoran danpenyebarluasan data pribadi penumpang pesawat Lion Air yang mengakibatkanpuluhan juta data pribadi WNI disimpan pihak asing.
“Saya mendorong pemerintah, terutama Kemenkominfo dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) minta penjelasan dan pertanggungjawabanmanajemen Lion Air atas kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadipuluhan juta penumpang Lion Air itu,” ujar Bamsoet.
Calon Ketua Umum Partai Golkar itu merinci kebocoran datapuluhan juta penumpang maskapai penerbangan Lion Air, dan diunggah ke forumdaring. “Data itu meliputi paspor, alamat, dan nomor telepon penumpang. Semuadata itu disimpan Amazon Web Services (AWS),” jelas dia.
Tanpa bermaksud menuduh, kata Bamsoet, semua data ituberpotensi disalahgunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan yang bersangkutan.Artinya, puluhan juta WNI berpotensi dirugikan oleh pihak yang menguasaidata-data itu.
“Pemerintah selaku pelaksana pelindung negara dan wargaNegara harus menyikapi kasus ini, walau belum ada ketentuan khusus yangmengatur perlindungan data pribadi itu.
Sekalipun demikian tutur pengusaha muda ini, Pasal 26 UU No11/2008 tentang ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadiuntuk media elektronik harus disetujui pemilik data. Mereka yang melanggarketentuan ini bisa digugat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentangPenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga mengatur soalperlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. “Salah satunyamenegaskan adanya perlindungan data pribadi dari kemungkinan penggunaan tanpaizin,” papat Bamsoet.