Cakraline.com. Jakarta – Komisi IV DPR RI mendukung RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diajukan pemerintah. Namun demikian prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan.
Dukungan DPR ini disampaikan para anggota dewan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar beserta jajarannya dalam acara Fokus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
FGD dihadiri Ketua Komisi dan tiga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggota dan Tenaga Ahli anggota DPR. Selain itu turut hadir Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sesmenko bidang Perekonomian Susiwijono dan Staf Ahli Menko Perekonomian, Elen Setiadi, para pejabat Eselon I dan II KLHK, serta pakar ahli pendukung KLHK.
“Bagus niat Presiden untuk menyederhanakan perizinan, tapi substansinya harus dikawal supaya jangan melemahkan proteksi lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, saat membuka pertemuan.
”Prinsipnya RUU ini bagus. Memangkas pungli dan birokrasi yang berbelit-belit. Tapi kita perlu memeriksa betul, apakah memang kemudahan dalam investasi sejalan dengan spirit menjaga ekosistem. Jangan sampai UU ini menjadi surga bagi investor, tapi jadi bencana besar bagi lingkungan hidup,” ujar Yohanis Franciskus Lema, anggota DPR RI dari PDIP.
Hal senada juga disampaikan anggota DPR RI asal PAN, Haerudin. Dikatakannya bahwa selama ini banyak sekali peraturan birokrasi yang memang perlu diubah. Hadirnya RUU Omnibus Law menjadi jawaban untuk mendorong iklim investasi. ”Namun harus hati-hati betul. Karena hutan yang sudah rusak, tak bisa kembali seperti sedia kala,” tegasnya.
Wakil dari Gerindra, Darori Wonodipuro menyatakan lahirnya RUU Omnibus Law tak lepas dari banyaknya peraturan perizinan, baik di pemerintah daerah ataupun Kementerian.
”Prinsipnya saya setuju dengan penyederhanaan perizinan, namun harusnya penegakan hukum tambah kuat. Jadi tolong hati-hati membahas RUU. Jangan sampai sudah dibahas malah di MK-kan,” pesannya.
Sementara anggota DPR Fraksi Golkar, Alien Mus mengatakan RUU Omnibus Law merupakan gebrakan luar biasa untuk memangkas birokrasi, namun harus tetap dilihat dampaknya bagi lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia.
”Gebrakannnya luar biasa, tapi jangan sampai sentralistik. Kita siap dukung penuh, tapi harus melihat kekuatan lingkungan hidup. Orang Indonesia harus jaga rumah kita ini, tapi kita tidak bisa juga tutup rumah untuk orang lain.,” kata wakil rakyat asal Maluku Utara ini.
Anggota DPR Fraksi Demokrat, Bambang Purwanto juga ikut meminta pemerintah memastikan agar RUU Omnibus Law yang dinilai ramah pada investor, nantinya dapat membawa dampak positif pada penyerapan tenaga kerja.
Sedangkan anggota DPR Fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin meminta agar RUU Omnibus Law disosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Ia juga mengingatkan agar RUU ini tetap dalam spirit menjaga lingkungan hidup Indonesia. ”Jangan gara-gara investasi, rusak lingkungan kita. Jangan sampai anak cucu kita jadi korban,” pesannya.
Catatan Kritis
Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi (Golkar) mengapresiasi KLHK yang cepat membuka ruang dialog terkait RUU Omnibus Law. RUU perlu dilakukan pendalaman dan akan dibahas bersama-sama antara pemerintah dan DPR.
Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) bidang perekonomian, Susiwijono menerangkan, RUU Omnibus Law lahir sebagai respon terhadap banyaknya peraturan yang saling mengikat dan menjadi penghambat investasi. Ini menjadikan Indonesia tertinggal jauh dari negara-negara lain.
”RUU ini untuk mengurangi obesitas regulasi. Ada 43 ribu lebih peraturan yang saling mengikat, sehingga potensi investasi dan pengembangan usaha terganggu. Karenanya butuh reformasi birokrasi. Ada sekitar 45,8 juta penduduk Indonesia yang masih butuh pekerjaan dan ini harus kita pikirkan bersama,” katanya.
RUU Omnibus Law yang berkaitan dengan LHK terutama pada beberapa pasal dari UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013. Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian dan penghapusan serta penambahan norma baru dalam RUU Omnibus Law.
”Saya mengapresiasi langkah Bu Menteri LHK yang dengan cepat mensosialisasikan ini dengan berbagai inisiatifnya. Kami minggu depan akan mulai mensosialisasikan RUU ini ke berbagai daerah,” kata Susiwijono.
Staf Ahli Kemenko Ekonomi, Elen Setiadi, menambahkan RUU Cipta Kerja tetap mengedepankan perlindungan ekosistem LHK. ”AMDAL tetap ada. Sanksi pidana tidak hilang. Secara nasional UU Omnibus law untuk penyederhanakan perizinan, termasuk perlindungan UMKM,” ungkapnya.
Respons Menteri LHK
Sementara itu Menteri LHK, Siti Nurbaya menyikapi dukungan Komisi IV DPR terkait RUU Omnibus Law bidang LHK tetap dengan catatan-catatan kunci, diantaranya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tetap teguh menjaga lingkungan dan fungsi-fungsi alam terutama dalam life support system, prinsip eksternalitas dalam kaitan hubungan pusat daerah menyangkut unsur administrasi dalam refleksi kewenangan dan dalam hubungan pengelolaan lingkungan.
“Yang paling penting kesiapan pelaksanaan yang mendorong pemerintah secara simultan mengerjakan kesiapan peraturan pelaksanaan UU termasuk teknologi, kesiapan RTRW dan RDTR,” katanya.
Perihal penegasan Wakil Ketua Komisi IV Dedy Mulyadi yang berulang kali menekankan kesiapan RDTR sebagai basis pelaksanaan yang harus sudah siap, ditegaskan Menteri Siti bahwa Presiden telah memberikan arahan yang jelas.
“Presiden memerintahkan kepada semua Menteri terkait untuk persiapan pelaksanaan dan harus menjamin bahwa UU akan berjalan dengan baik setelah diundangkan. Tidak boleh ada jeda, karena tujuan utamanya adalah merespons kecepatan perubahan, sehingga harus cepat,” kata Menteri Siti.
Hasil diskusi di forum FGD ini menyimpulkan dukungan secara umum dan akan terus digali bersama pasal demi pasal guna kelancaran pembahasan nanti di DPR. Terimakasih atas diskusi awal ini, banyak catatan yang menjadi atensi kami di KLHK untuk terus dibahas. Saya setuju juga untuk terus kita kupas pasal per pasal.