Cakraline.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menekankan rencana kerja MPR RI melakukan perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), juga ditujukan agar pembangunan sumber daya manusia dan pendidikan nasional bisa berkelanjutan.
“Supaya tenaga didik dan peserta didik tak kewalahan menghadapi sistem pendidikan yang selalu bongkar pasang. Seperti misalnya keberadaan ujian nasional (UN). Ada yang mendukung, ada yang menolak. Mulai tahun 2021, Kemendikbud akan menghapus UN. Tak menutup kemungkinan di periode pemerintahan selanjutnya UN dihidupkan kembali,” . ujar Bamsoet usai menerima Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Karenanya, lanjut Bamsoet, Indonesia butuh PPHN untuk memberikan jaminan tentang sistem pendidikan nasional yang komprehensif. Sehingga kita tak maju mundur, melainkan maju terus pantang mundur.
Mengenai permasalahan seputar guru, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengingatkan Kemendikbud mengantisipasi tingginya jumlah guru yang akan pensiun mencapai 316,5 ribu di sepanjang 2019 hingga 2023. Padahal, berdasarkan data PGRI per Agustus 2019, Indonesia masih kekurangan guru mencapai 1,1 juta orang.
“Sementara dalam RDP, Senin (20/1/2020) antara Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menghapus tenaga honorer dari organisasi kepegawaian pemerintah, termasuk Guru honorer (non-PNS) di berbagai lembaga Pendidikan atas alasan di Pasal 6 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar dia.
Dalam Pasal 6 itu memang tak ada nomenklatur Honorer. Yang bekerja di instansi pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun demikian, jangan sampai penghapusan tenaga honorer tersebut membuat masalah baru, apalagi dunia pendidikan kita mengalami kekurangan guru, jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini berharap pemerintah melalui Kemendikbud bisa mencari solusi terbaik bagi guru berstatus non-PNS yang jumlahnya sesuai data Kemendikbud 2020 mencapai 937.228 orang. Pengabdian dan jasa mereka selama ini tak boleh diabaikan, jangan sampai negara menjadi seperti kacang lupa pada kulitnya.
“Pemerintah bisa memanfaatkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman P3K dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengangkat Guru Non-PNS menjadi P3K. Yakni para Guru Non-PNS tersebut diberikan kesempatan mengikuti seleksi tes CPNS. Jika tidak lolos, mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi P3K,” pungkas Bamsoet.