Cakraline.com_Majelis hakim menjatuhi hukuman selama lima bulan penjara terhadap Kriss Hatta dalam sidang pembacaan vonis terkait kasus penganiayaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Kriss dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara, dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiyaan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suswanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (10/12)
Meskipun vonis hakim tidak sesuai dengan harapannya untuk bebas hari ini, Kriss tetap bersyukur karena ia sudah menjalani hukuman selama 4 bulan lebih dalam kasusnya tersebut.
“Pokoknya kalau enggak tanggal 24 atau 25 Desember itu genap 5 bulan, sekarang sudah jalan 4 bulan lebih 20 hari, jadi tinggal 10 hari lagi (yang dimaksud 15 hari),” kata Kriss Hatta usai sidang
Sebelum keluar dari ruangan persidangan, Kriss satu-persatu menyalami majelis hakim. Dari situ, ia mendapatkan pesan dari pimpinan sidang tersebut agar bisa mengambil hal positif dari apa yang menimpanya.
“Tadi majelis hakim pas saya salaman, hakim bilang ambil hikmahnya aja,” jelasnya
Untuk diketahui, sebelumnya Kriss Hatta dilaporkan oleh rekannya sendiri, Antony Hillenaar dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadapnya. Pada saat itu ia memukul Antony lantaran mengganggu kekasihnya, Rachel Aliya.