JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengungkapkan harapannya agar Polri lebih humanis, meminimalisasi penggunaan senjata dalam pemolisian, serta memiliki kepekaan gender dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Demikian diungkapkan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Taufik Basri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri Idham Aziz dan Kapolda seluruh Indonesia di ruang rapat Komisi III DPR RI Senayan Jakarta, kemarin.
“Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, setiap tahun terdapat peningkatan kasus kekerasan perempuan dan anak. Tahun 2018 tercatat 406.176 kasus. Meningkat 14 persen dari 2017 sebesar 384.446 kasus. ini darurat yang harus mendapat perhatian dari Polri,” tegas Taufik Basari.
Taufik menambahkan alasan mengapa tidak semua kasus kekerasan perempuan dan anak masuk ke ranah pidana. Selain karena ada kesan di masyarakat bahwa kasus tersebut adalah aib, ada juga ketidaknyamanan publik saat melapor atau mengurus kasus mereka ke kepolisian.
“Perlu peningkatan kapasitas Polri terkait pemahaman kepekaan gender. Dalam penanganan kasus yang digunakan harus memiliki perspektif perempuan dan perlindungan korban. Saya berharap ada revisi Perkap No. 10 Tahun 2007 tentang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak,” lanjutnya.
Taufik juga mengapresiasi langkah Polri dalam melakukan pembenahan internal, yakni mengeluarkan larangan Polri main proyek melalui Surat Edaran bernomor R/2029/XI/2019 dan larangan anggota Polri menunjukkan gaya hidup mewah.
Dukutip dari web pemberitaan DPR, anggota Komisi III DPR yang lain, Sarifuddin Suding mengungkapkan anggaran untuk Polri saat ini sudah meningkat drastis dan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kinerja.
“Saudara Kapolri, tahun 2009 saya di DPR, ingat benar anggaran Kepolisian tidak sampai Rp 48 triliun, lalu saat ini anggaran kepolisian sudah mencampai 104 triliun. Tentunya anggaran ini tidaklah semata-mata diberikan begitu saja,” jelas Suding.
Mengacu pada data dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Politisi Fraksi PAN ini mengatakan, pada 2016 telah menerima pengaduan kurang lebih enam ribu laporan dari masyarakat, lembaga, instansi dan LSM, ada 3954 laporan itu tidak ditindaklanjuti.
Lalu di tahun 2018, laporan pengaduan mencapai dua ribu sekian, yang ditindaklanjuti hanya ratusan dan masih kurang lebih 1800 sekian yang tidak ditindaklanjuti, itu yang disampaikan Kompolnas.
Kemudian, dari Ombudsman RI, berkaitan dengan penundaan perkara, Kepolisian menjadi lembaga terbanyak kedua yang kerap dilaporkan kepada Ombudsman. Tahun 2016 terdapat 53 persen total laporan yang berkaitan dengan penundaan perkara di Kepolisian jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya 43 koma sekian persen.
“Bagaimana aparat Kepolisian, pelaksanaan tupoksinya dalam rangka melindungi, melayani, mengayomi dan melakukan penegakan hukum benar-benar terimplementasi dengan baik di tengah-tengah masyarakat. Dan juga dipahami terinternalisasi di semua anggota Kepolisian yang ada di republik ini,” tanya Suding.
Menurutnya kinerja Kepolisian saat ini belum sebanding dengan anggaran yang besar yang telah digelontorkan. “Ini menjadi introspeksi kita semua, anggaran yang kita berikan dari Komisi III begitu besar dalam rangka untuk berbasis kinerja,” papar Suding.