JAKARTA-Beberapa program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan mata pencaharian bagi masyarakat
Demikian dikatakan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam diskusi panel “Transformasi Ekonomi II, dalam rangkaian Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019 di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, Rabu (13/11/2019).
Rakornas dibuka Presiden Joko Widodo dengan memberikan arahan Kepala Daerah Gubernur/Bupati/Walikota serta Pimpinan DPRD dan Forkompimda dan juga dihadiri Menteri Kabinet Indonesia Maju serta Kepala LPNK.
Presiden meminta agar Forkopimda menjaga hubungan dan kerjasama yang harmonis untuk menjamin keamanan dan kerukunan dalam masyarakat serta meminta agar hal-hal yang berkaitan dengan investasi dan penciptaan lapangan kerja dapat didukung bersama-sama.
“Iklim investasi harus betul-betul kita perbaiki, jika investasi itu muncul di daerah, harus dilayani dengan baik”, pinta Presiden Joko Widodo pada 2.693 peserta Forkopimda yang terdiri dari unsur Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD, TNI, Polri, Kejaksaan dari tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota.
Sementara Siti Nurbaya Bakar mengatakan, dalam lima tahun ke depan orientasi yang dituju KLHK adalah memperkuat ketahanan ekonomi, mendukung pusat-pusat pertumbuhan dan pengembangan daerah untuk mengatasi kesenjangan.
“Kemudian tentu saja kualitas sumber daya manusia untuk berdaya saing, dan membuat lingkungan tahan akan bencana dan perubahan iklim,” papar Siti Nurbaya.
Kepada pimpinan daerah yang mengelola kawasan hutan, Menteri LHK menerangkan, ada dua hal yang menjadi perhatian yang banyak hubungannya dengan KLHK, yaitu penggunaan kawasan pemanfaatan hutan.
Dikatakan, dari aspek penggunaan kawasan hutan, KLHK telah menyederhanakan proses perizinan. Jika tidak ada persoalan dan persyaratan terpenuhi untuk izin pinjam pakai untuk jalan, geothermal, listrik, waduk dan lain-lain, maka proses izin akan singkat.
“Saya pernah test dan bila syarat-syarat dari pemohon izin sudah lengkap, maka sebetulnya dalam waktu 11 hari IPPKH ternyata selesai. Jadi sudah banyak hal yang diperbaiki,” ungkap Siti.
Program KLHK yang erat kaitannya dengan transformasi ekonomi adalah Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA. Dalam hal ini Menteri Siti menjelaskan, sudah diserahkan lahan hutan seluas sekitar 110 ribu hektar (ha) untuk se- Kalimantan, kecuali Kaltara.
Saat ini sudah tersedia 980 ribu ha freshland yang sudah bisa diredistrbusi pada rakyat untuk pengembangan wilayah, untuk pusat kawasan peternakan, pertanian terpadu, kawasan pemukiman, dan lain –lain.
Produk Bernilai Ekonomis
Menyangkut transformasi ekonomi, program Perhutanan Sosial misalnya, dari data Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) KLHK, hingga 12 Nopember 2019 telah diberikan hak kelolanya kepada masyarakat seluas 3,4 juta Hektare (Ha).
Sampai saat ini Hutan Sosial di Indonesia telah menciptakan 5.208 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan serapan 2,2 juta tenaga kerja. Menghasilkan berbagai produk bernilai ekonomis seperti kopi, madu, jasa wisata alam, buah-buahan, dan produk hasil hutan bukan kayu lainnya.
Siti menegaskan, Hutan Sosial dan TORA bersama-sama konsesi swasta membangun sinergi bisnis pengelolaan kawasan yang membentuk skala ekonomi dan sebagai wilayah produktif menuju desa pusat pertumbuhan.
Dari beberapa program tersebut, lanjut dia, terbentuk konfigurasi bisnis baru. Kalau dulu untuk swasta-swasta, sekarang untuk swasta dan masyarakat. Swasta juga harus menjadi pembina manejemen di usaha yang dilakukan masyarakat sekitar.
“Dalam terobosan itu, maka Hutan Sosial seperti Hutan Tanaman Rakyat dapat menjadi potensi GNP baru selain potensi bioprospecting,” katanya.