Industri musik Indonesia selama beberapa tahun terakhir ini mengalami stagnasi. Perlu dorongan dari pelaku usaha untuk menegakkan hak cipta dan royalti bagi pelaku industri musik.
Musisi dan pegiat ekonomi kreatif Anang Hermansyah berharap agar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dapat membantu penegakan hak cipta dan royalti bagi pelaku industri musik di Indonesia.
“Kadin mestinya dapat membantu sektor musik. Kadin yang banyak tersebar di berbagai sektor yang memanfaatkan musik, mau tidak membayar royalti? Produk musik dipakai dimana-mana, tenant-tenant pariwisata semua hidup karena ada musik, tapi pencipta lagu tidak mendapat apa-apa,” sebut Anang dalam Dialog Nasional Ekonomi Kreatif yang digelar Kadin, di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Musisi asal Jember ini menguraikan kinerja industri musik dalam beberapa tahun terakhir mengalami stagnasi. Data Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengungkapkan sektor musik hanya mampu berkontribusi dalam Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 0,48%. “Padahal banyak sektor yang menggunakan musik. Artinya musik Indonesia banyak bocornya, harusnya pendapatan musik besar,” tandas Anang.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi X DPR periode 2014-2019 ini menyebutkan di situasi yang serba minimalis di sektor musik Indonesia masih ada harapan dengan melakukan penguatan terhadap Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LMKN). “Industri musik Indonesia punya KPK yakni LMKN karena tugas dan fungsinya yakni menarik dan menghimpun royalti dengan standard internasional,” tegas Anang.
Di bagian akhir, Anang berharap sejumlah sub sektor kreatif seperti musik, pertunjukan serta perfilman dapat naik di angka 1 persen dalam berkontribusi di PDB. “Saya berharap di periode kedua Pak Jokowi dapat mengangkat subsektor kreatif yang selama 5 tahun terakhir tidak sampai 1 persen,” tandas Anang.